TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk guru tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG). THR untuk guru daerah, tergantung kebijakan Pemerintah Provinsi masing-masing daerah.
Sesuai Pasal 63 PP Nomor 58/2005 dan Permendagri Nomor 13/2006, ujar Sri Mulyani, Pemerintah Provinsi dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada PNSD, termasuk Guru, berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dan memperoleh persetujuan DPRD.
Baca: Ini Rincian THR Pejabat Non-PNS di Lembaga Nonstruktural
"Kebijakan pemberian TPP bagi Guru di masing-masing daerah berbeda-beda. Ada daerah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada Guru, dan ada daerah yang tidak memberikan TPP, karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG," tulis Sri Mulyani seperti dikutip dari laman Facebook-nya, Sabtu 26 Mei 2018.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang mengatur tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan dan aparatur sipil negara (ASN), termasuk Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI.
THR untuk tahun ini tidak hanya dibayarkan dalam bentuk gaji pokok, tetapi termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kerja. "Dengan demikian PNS akan mendapat THR hampir sama seperti take home pay mereka satu bulan," ujar Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Mei 2018.
Namun untuk guru, kebijakan THR tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG).
FRISKI RIANA