TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih atau Eni Saragih. Dia diduga menerima suap dari proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Riau-I.
Baca: Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal
KPK menduga Eni menerima uang Rp 4,8 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk memuluskan penandatanganan pembangunan proyek tersebut. Eni diduga tidak sendirian terima suap. Berikut ini lima fakta terkait dengan kasus yang menjerat Eni.
1. Eni Saragih ditangkap di Rumah Menteri Sosial Idrus Marham
KPK menciduk Eni Saragih saat berada di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham pada Jumat, 13 Juli 2018. Ketika itu, Eni sedang menghadiri perayaan ulang tahun anak bungsu Idrus.
2. Melibatkan Konglomerat Johannes Budisutrisno Kotjo
KPK menetapkan konglomerat Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap kepada Eni. Johannes adalah bos perusahaan tekstil Apac Group dan Black Gold Natural Resources Limited. Perusahaannya yang terakhir bergerak di bisnis energi multinasional dan menggarap proyek PLTU Riau-1. Johannes pernah masuk daftar 150 orang paling tajir se-Indonesia tahun 2016.
Pengusaha Johannes B. Kotjo ditahan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. TEMPO/Fakhri Hermansyah
3. KPK terus menelusuri pihak-pihak lain yang ikut terlibat
KPK menduga tidak hanya Eni yang menerima uang dari Johannes. KPK kini tengah gencar menelusuri pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat.
4. Terkait dengan kasus Eni Saragih, KPK menggeledah rumah Dirut PLN
Dugaan keterlibatan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir mencuat setelah KPK menggeledah rumah Sofyan pada Ahad, 15 Juli 2018. Sumber Tempo mengungkapkan Eni, Johannes, dan Sofyan bertemu beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan. Pertemuan diduga membahas bancakan proyek PLTU Riau.
Baca: Kasus Suap Eni Saragih, KPK Sita Dokumen dan CCTV di 3 Lokasi
Sofyan menyangkal dirinya ataupun PLN terlibat skandal suap ini. Ia menyampaikan bantahan itu saat konferensi pers di kantor PLN Pusat, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018. Sejam setelah konferensi pers, tim penyidik KPK menggeledah kantornya.
5. Dari Tahanan, Eni Saragih Menulis Surat Pengakuan
Eni menulis surat dari rumah tahanan KPK. Surat dua halaman itu ditulis tangan dengan pulpen bertinta biru. Dalam suratnya, Eni mengaku menerima rezeki dari proyek PLTU Riau-1.
Baca: Begini Isi Surat Lengkap Eni Saragih Terkait Kasusnya
Eni Saragih mengaku bersalah. Ia semula mengira uang yang diterima dari Johannes adalah halal. Proyek PLTU Riau-I, kata dia, kelak bakal memberi akses listrik murah untuk PLN dan rakyat. “Kalaupun ada rezeki yang saya dapat dari proses ini menjadi halal dan selalu saya niatkan untuk orang-orang yang berhak menerimanya,” katanya, seperti dikutip dari suratnya.