TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Manager Merger dan Investasi (MNA pada Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) Bayu Kristanto resmi ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung mulai Rabu, 8 Agustus 2018, untuk 20 hari ke depan. Bayu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pertamina itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam.
Baca: Kasus Penjualan Aset Pertamina, Bareskrim: Melanggar 2 Peraturan
Bayu mengaku dirinya bukan pelaku tindak pidana korupsi, melainkan korban. Menurut dia, pelaku sebenarnya adalah mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan.
"Saya ini hanya korban dari Karen Agustiawan. Pelaku sesungguhnya itu Karen. Dia yang menjual aset tetapi nilainya nol," ujar Bayu di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Agustus 2018.
Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Tempo/Tony Hartawan
Bayu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan investasi pada Blok BMG Australia oleh Pertamina pada 2012. Korupsi tersebut diduga merugikan uang negara sebesar Rp 568 miliar. Karen, kata Bayu, telah mengakusisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd untuk menggarap Blok Basker Mantan Gummy atau Blok BMG.
Baca: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Menurut Bayu, harapan Pertamina agar blok BMG bisa memproduksi minyak sebanyak 812 barrel perhari, ternyata malah ditutup dan berhenti memproduksi minyak. Walhasil, saham 10 persen tersebut dijual dengan nilai nol. Artinya, tidak ada yang membeli sehingga mengakibatkan BUMN Pertamina rugi hingga Rp 568 miliar.
Bayu berharap, Kejaksaan Agung turut memanggil Karen. Menurut dia, tim penyidik hingga kini belum juga memanggil Karen perihal perkara ini.
Kasus ini terjadi pada 2009 silam. Pertamina, melalui anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisis saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd untuk menggarap Blok BMG.
Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase -BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transaksinya mencapai US$31 juta. Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar US$26 juta. Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barrel per hari.
Baca: Profil Karen Agustiawan, Eks Dirut Tersangka Korupsi Pertamina
Ternyata Blok BMG hanya dapat bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.
Investasi yang sudah dilakukan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.
Hasil penyidikan Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG. Pengambilan keputusan investasi tanpa didukung feasibility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due dilligence atau kajian lengkap mutakhir. Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara cq Pertamina sebesar US$31 juta dan US$ 26 juta atau setara Rp 568 miliar.