TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik belum menetapkan status tersangka untuk Sam Aliano. Artis Nikita Mirzani melaporkan Sam Aliano ke polisi pada 2017 atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca: Dilaporkan Nikita Mirzani ke Polisi, Sam Aliano Minta Damai
"Sampai sekarang penyidik belum menyatakan hal tersebut," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Agustus 2018.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa polisi telah menjadikan Sam Aliano sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita.
Bahkan kuasa hukum Nikita Mirzani berencana menggelar konferensi pers untuk memaparkan status tersangka Sam Aliano pada konferensi pers di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pukul 11.00 WIB.
Pada Senin, 9 Oktober 2017, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya melaporkan beberapa pihak termasuk Sam Aliano ke Kepolisian Daerah Metro Jaya karena dianggap melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca: Nikita Mirzani Tolak Berdamai dengan Sam Aliano, Ini Penyebabnya
Dalam kasus Sam, Nikita melaporkan tindakan Sam Aliano yang melaporkannya ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Laporan Sam Aliano terhadap Nikita Mirzani tersebut berimbas pada pencekalan tayang perempuan itu di televisi dan beberapa kontrak kerja Nikita dinonaktifkan sementara. Nikita merasa dirugikan secara materi.