Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kerusakan Terumbu Karang di Pantai Binor Akan Diproses Hukum

image-gnews
Aktivis lingkungan menggiring kapal tongkang pengangkut batubara keluar dari wilayah perairan konservasi Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, 2 Mei 2018. Kapal-kapal tongkang telah merusak ribuan meter persegi terumbu karang pada 2017 lalu. ANTARA/Aji Styawan
Aktivis lingkungan menggiring kapal tongkang pengangkut batubara keluar dari wilayah perairan konservasi Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, 2 Mei 2018. Kapal-kapal tongkang telah merusak ribuan meter persegi terumbu karang pada 2017 lalu. ANTARA/Aji Styawan
Iklan

TEMPO.CO, Probolinggo - Kerusakan terumbu karang di Pantai Binor Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dipastikan bakal diproses hukum. Laporan kerusakan terumbu karang di Probolinggo itu disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca: Sea World Ancol Edukasi Masyarakat Jaga Terumbu Karang

"Sehingga nantinya akan diterjunkan tim untuk mengidentifikasi masalah itu," kata Kepala Seksi Program dan Evaluasi Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Permana Yudiarso, Senin, 3 September 2018.

Seperti diketahui, terumbu karang yang menjadi salah satu destinasi wisata di Pantai Binor Kabupaten Probolinggo rusak. Kerusakan itu diduga karena menjadi sandaran kapal tongkang bermuatan batu bara pada pertengahan Agustus 2018.

Baca: Indonesia Akan Menjadi Pusat Terumbu Karang

Nantinya, kata Permana, akan disimpulkan pihak mana yang bertanggung jawab dalam kasus kerusakan terumbu karang tersebut. "Dengan hukuman pidana yang akan dikenakan dan salah satunya berdasarkan Permen KLHK Nomor 7 tahun 2014 tentang kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Permana menjelaskan, kerusakan terumbu karang juga dan berpotensi dikenakan pidana. Sehingga bukan hanya ganti rugi, namun bisa saja hukuman kurungan dan itu menunggu hasil tim dari kementerian yang akan turun ke Probolinggo.

Pada Jumat pekan lalu beberapa pihak terkait sudah menggelar musyawarah yakni nelayan, perusahaan di PLTU dan dinas-dinas. Namun itu hanya tahap awal karena laporan itu diteruskan ke kementerian. "Hasil dari rapat tingkat daerah itu hanya membahas perumusan tindak lanjut atas kasus tersebut dan ada beberapa poin yang dicatat, beberapa di antaranya yakni tindak lanjut berupa penghitungan kerusakan terumbu karang hingga pembuatan rambu lalu lintas laut," ujar Permana.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo Dedy Isfandi berharap agar kasus tersebut segera terselesaikan dan proses penyelesaian itu dinilai sudah cepat oleh sejumlah pihak. "Dalam musyawarah lalu, ada pengakuan dari salah satu perusahaan atas tindakan perusakan terumbu karang yang tidak disengaja," katanya.

Dedy menyebutkan, kasus itu muncul karena sebatas kelalaian dan bukan kesengajaan. "Alasannya karena tidak ada lampu mercusuar, padahal mercusuar itu sudah berdiri di sana belasan tahun lalu," ucapnya. Pihak Dinas Perikanan saat ini menunggu turunnya tim dari kementerian untuk menyelidiki kasus kerusakan terumbu karang di Pantai Binor, Kabupaten Probolinggo.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

1 hari lalu

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, saat menggelar konferensi pers kejahatan multidimensi oleh KM MUS asal Juwana, Pati, di Pangkalan PSDKP Tual, Maluku, Rabu, 17 April 2024. Dok. Humas Ditjen PSDKP KKP
Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

ABK yang lari dari kapal ikan asing loncat ke laut dan berenang sejauh 12 mil. Satu tak selamat.


Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

2 hari lalu

Kapal pengangkut ikan Indonesia, KM MUS, yang ditangkap karena terbukti melakukan alih muatan ikan dari kapal asing ilegal di tengah Laut Arafura, Maluku, pada Minggu 14 April 2024. Kapal juga menyelundupkan BBM solar dan diduga melakukan perbudakan. Dok. Humas KKP
Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

Kapal pengangkut ikan asal Indonesia ditangkap kerena melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut Arafura, Maluku.


KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia

2 hari lalu

Anak Buah Kapal (ABK) kapal asing menunjukkan muatan hasil tangkapan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Selasa 31 Agustus 2021. Polair Polda Kepri mengamankan empat kapal nelayan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal beserta sejumlah ABK berkewarganegaraan Vietnam di Perairan Natuna Utara yang termasuk ke dalam Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia

KKP menduga kapal Cina ilegal itu masih berada di perairan sekitar Laut Aru.


KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

11 hari lalu

KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

Dua unit di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) yaitu Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru menerima pengakuan berstandar internasional sebagai unit kerja yang menjalankan sistem manajemen anti penyuapan dalam memberikan pelayanan kepada publik.


KKP Bangun Kampung Nelayan Modern di Banyuwangi, Sedot Anggaran Rp 22 Miliar

18 hari lalu

Ilustrasi nelayan. TEMPO/Dasril Roszandi
KKP Bangun Kampung Nelayan Modern di Banyuwangi, Sedot Anggaran Rp 22 Miliar

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membangun Kampung Nelayan Modern (Kalamo) di Pantai Ancol Plengsengan, Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi. Proyek ini akan menyedot anggaran sekitar Rp 22 Miliar.


Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

20 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam acara Pertemuan Nasional Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial di Kantor KKP, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono menyerahkan dua kapal illegal fishing ke nelayan di Banyuwangi, Jawa Timur.


Sahkan Penambangan Pasir Laut, KIARA Nilai KKP Korbankan Nelayan dan Pulau Kecil

23 hari lalu

KKP melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir yang tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di perairan Pulau Rupat-Kepulauan Riau.
Sahkan Penambangan Pasir Laut, KIARA Nilai KKP Korbankan Nelayan dan Pulau Kecil

KIARA menilai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam pengerukan pasir laut tak berwawasan lingkungan dan korbankan nelayan.


Menteri KKP Akselerasi Kerjasama Lobster dengan Vietnam

28 hari lalu

Menteri KKP Akselerasi Kerjasama Lobster dengan Vietnam

Sakti Wahyu Trenggono mengoptimakan acara Meet Indonesia di Nha Trang, Vietnam untuk mempercepat implementasi kerjasama budidaya lobster di Indonesia


KKP Kembangkan Program Adopsi Karang

29 hari lalu

KKP Kembangkan Program Adopsi Karang

Sebagai upaya pelestarian ekosistem terumbu karang yang dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengembangkan program Adopsi Karang.


Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

29 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.