TEMPO.CO, Jakarta - Kasus suap proyek PLTU Riau-1 akan segera disidangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara suap tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat, Senin 10 September 2018.
"Hari ini ada pelimpahan (berkas) kasus suap PLTU Riau dengan barang bukti dan tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andrianti saat ditemui di kantornya, kemarin, Senin 10 September 2018.
Baca:
Setya Novanto Minta Eni Saragih Buka-bukaan Suap PLTU Riau-1
KPK: Satu Saksi Suap PLTU Riau-1 Sebut ...
KPK telah memeriksa 40 saksi untuk tersangka Kotjo. Kemarin, Kotjo diperiksa sekitar dua jam sebagai tersangka. Bersama pengacaranya, Kotjo bungkam saat ditanya awak media.
Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, salah satu perusahaan konsorsium yang akan mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Dia diduga memberikan janji dan hadiah kepada Idrus Marham mantan Sekjen Partai Golkar dan bekas Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani.
Baca: Golkar: Eni Saragih Belum Laporkan Penggunaan Dana Munaslub
KPK menyangka Idrus bersama Eni Saragih menerima hadiah atau janji senilai US$ 1,5 juta dari Kotjo untuk memuluskan penandatangan kerjasama proyek PLTU Riau-1. Idrus diduga berperan mendorong proses penandatanganan jual-beli dalam proyek itu.
Idrus juga diduga mengetahui penerimaan uang oleh Eni dari Kotjo pada November-Desember 2017 senilai Rp4 miliar serta pada Maret dan Juni 2018 sebesar Rp2,25 miliar.