TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018. Penerimaan CPNS 2018 akan dimulai pada 19 September 2018 melalui situs sscn.bkn.go.id.
Baca juga: 4 Tahun Moratorium, DKI Akan Buka Lowongan Ribuan CPNS 2018
Seperti dikutip dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Sipil dan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi. Salah satunya para pelamar hanya diperbolehkan mendaftar satu formasi dalam satu instansi.
"Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi pemerintah dan 1 (satu) formasi," demikian bunyi bagian F, poin 7, seperti dikutip dari peraturan tersebut.
Pada Kamis, 6 September lalu, Kementerian PAN-RB resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran CPNS 2018. Kebutuhan CPNS secara nasional mencapai 238.015 formasi. Jumlah ini terdiri atas 51.271 untuk instansi pusat (kementerian/lembaga) dan 186.744 untuk instansi daerah.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, dari seluruh formasi CPNS yang dibuka, posisi yang paling banyak ditawarkan adalah guru dan dosen. "Posisi paling banyak adalah dosen dan juga guru sekitar 122 ribu. Untuk guru ini terdiri dari guru kelas dan mata pelajaran, guru agama, serta dosen di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta di Kementerian Agama," kata Setiawan saat menggelar konferensi pers di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis, 6 September 2018.
Selain itu, melalui peraturan tersebut, Menteri PAN-RB Syafrudin juga meneken beleid yang menyebutkan bahwa prioritas penetapan kebutuhan PNS tahun 2018 untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, jabatan fungsional, dan jabatan teknis lain.
Dalam Peraturan Menteri PAN-RB itu ditetapkan pula beberapa ketentuan dalam pengadaan CPNS 2018, di antaranya:
1. Calon pelamar merupakan lulusan dari sekolah menengah atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, serta lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan program studi yang terakreditasi di Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) serta terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi saat kelulusan.
2. Instansi dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing jabatan, kecuali persyaratan akreditasi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud.
3. Pendaftaran peserta seleksi CPNS dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional, yang secara teknis dikoordinasikan Badan Kepegawaian Negara melalui portal pendaftaran daring/online (sscn.bkn.go.id).
Baca berita lain tentang pendaftaran CPNS 2018 di Tempo.co.