TEMPO.CO, Jakarta - – Polisi menyatakan pria yang meninggal setelah memesan minuman beralkohol di diskotek Lounge Crown Tamansari, Jakarta Barat, tidak terbukti menggunakan narkoba. Kepastian itu diperoleh berdasarkan hasil visum dari rumah sakit.
"Dari hasil visum dan pengecekan urine, hasilnya negatif narkoba," kata Kapolsek Tamansari Ajun Komisaris Besar Rully Indra Wijiyanto, Sabtu, 15 September 2018.
Berita sebelumnya: Pengunjung Diskotek Golden Crown Meninggal Karena Minuman Keras
Menurut Rully, pria yang meninggal itu bernama Inggot Junardi Simatupang, 30 tahun. Inggot datang ke diskotek Lounge Crown pada 9 September 2018 bersama seorang rekannya. Mereka memesan minuman beralkohol jenis Long Island.
Setelah menenggak minuman itu, Inggot muntah-muntah lalu jatuh dan tak sadarkan diri. Dia dilarikan ke Rumah Sakit Husada Jakarta Pusat. Dokter yang memeriksa Inggot menyatakan pria itu sudah tidak bernafas. Polisi mendapat laporan tentang kematian Inggot keesokan harinya sekitar pukul 04.00 WIB.
Karena kematian Inggot tampak janggal, polisi berniat mengotopsi jasad pria itu. Namun langkah itu tidak bisa dilakukan karena keluarga menolak. Keluarga ingin jenazah Inggot langsung dimakamkan.
Baca: Terjadi Lagi, Ini 3 Kasus Kematian Karena Overdosis di Diskotek
"Jenazah tidak dilakukan otopsi atas permintaan keluarga, sehingga hanya dilakukan visum terhadap korban. Hasilnya tidak ditemukan tanda kekerasan dan negatif narkoba," kata Rully. Dengan hasil ini polisi menghentikan penyelidikan kematian pengunjung diskotek Lounge Crown itu.
ANTARA