TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitty Hikmawatty mempertanyakan nilai ganti rugi kasus malpraktik Rumah Sakit Omni Alam Sutera.
Baca: Malpraktik RS Omni Alam Sutera, Daftar Panjang Gugatan Juliana
Dia mengatakan nilai ganti rugi korban malpraktik Jared dan Jayden Cristophel yang diputuskan hakim Pengadilan Negeri Tangerang sangat kecil. Hakim hanya memerintahkan Rumah Sakit Omni Alam Sutera memberi ganti rugi Rp 105,6 juta kepada ibu korban, Juliana Dharmadi.
"Walaupun putusan ini belum inkrah, kalau melihat angkanya sangat aneh juga," ujar Komisioner Bidang Kesehatan dan Napza KPAI itu saat dihubungi Tempo, Rabu 19 September 2018.
Nilai ganti rugi sebesar Rp 105,6 juta yang dikabulkan majelis hakim, menurut Sitty, terlalu kecil dan tidak sebanding dengan derita yang dialami dua bocah kembar itu seumur hidupnya.
Satu di antara korban, yaitu Jared Cristophel buta permanen. Sedangkan saudara kembarnya, Jayden menderita gangguan silindris pada matanya.
"Kalaupun tidak bisa dirupiahkan, penglihatan seorang anak adalah aset. Kehilangan aset seperti itu nilainya unlimited. Angka 100 juta itu sangat kecil," kata Sitty.
Kemarin, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Rumah Sakit Omni Alam Sutera terbukti bersalah dalam penanganan Jared dan Jayden Cristophel yang menyebabkan kerusakan indera penglihatan korban.
"Menyatakan tergugat II (RS Omni) secara sah dan terbukti melawan hukum," ujar ketua majelis hakim Gatot Sarwadi saat membacakan putusan, Selasa 18 September 2018.
Dalam amar putusannya majelis hakim menghukum RS Omni untuk membayar kerugian material terhadap pengugat Julian Dharmadi ibu Jared dan Jayden Cristophel sebesar Rp 105 juta dan membayar biaya perkara sebesar Rp 571 ribu.
Kendati mengabulkan sebagian gugatan Juliana, nilai ganti rugi jauh dari nilai gugatan sebesar Rp 20 miliar.
Sebelum kasus malpraktik ini diputuskan, KPAI telah menindaklanjuti laporan ibu Jared dan Jayden yang dilayangkan ke KPAI. "Ibu Juliana meminta dukungan terkait dengan dugaan malpraktik dan kami menindaklanjutinya dengan bertemu langsung," kata Sitty.
Dalam pertemuan yang dilakukan pada Senin 17 September lalu, KPAI menyampaikan kepada Juliana terkait masalah malpraktik mengacu pada UU kesehatan.
"Segala kasus terkait dengan dugaan malpraktik dapat dilakukan dengan mediasi dan ini dapat ditinjau dari kelalaian etika profesi atau disiplin atau kelalaian yang mengarah pada perdata dan pidana," kata Sitty.
Baca: Dinilai Terbukti Malpraktik, RS Omni Alam Sutera Ajukan Banding
Untuk langkah selanjutnya, KPAI masih menunggu salinan putusan majelis hakim. "Jika salinan sudah diterima, kami bersama tim hukum KPAI dan Juliana akan menelaah bersama pertimbangan hakim," kata Sitty.