Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Ganti Rugi Bukit Duri, Anies Baswedan: Kita Bicarakan Dulu

image-gnews
Calon Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (dua kanan), menerima 8 poin aspirasi warga Bukit Duri untuk gubernur terpilih 2017-2022, Bukit Duri, Jakarta Selatan, 15 November 2016. TEMPO/Friski Riana
Calon Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (dua kanan), menerima 8 poin aspirasi warga Bukit Duri untuk gubernur terpilih 2017-2022, Bukit Duri, Jakarta Selatan, 15 November 2016. TEMPO/Friski Riana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mencari tahu permasalahan antara kelompok warga Bukit Duri yang berbeda pendapat. Dia tidak ingin berkomentar lebih jauh sebelum tahu persoalan.

"Kita bicarakan baik-baik," kata Anies Baswedan di Taman Ismail Marzuki, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 19 September 2018.

Baca juga: Kata Anies Baswedan Soal Warga Kampung Akuarium Cabut Gugatannya

Memang, sebagian warga korban penggusuran di Bukit Duri, Jakarta Selatan, menginginkan ganti rugi berupa uang tunai Rp 200 juta per orang seperti disebut dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ketimbang dibangunkan kampung susun.

Ketua Forum Komunitas Korban Penggusuran Bukit Duri, Kasmo, menuturkan sebanyak 25 dari 93 warga Bukit Duri pemenang gugatan class action menginginkan ganti rugi uang.

"Anggaran kampung susun itu dari mana? Menuntut (minta ganti rugi) kan juga harusnya masuk akal," ujar dia, kemarin.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatanclass action pada Oktober 2017. Hakim menilai para tergugat terbukti lalai dan melanggar aturan ketika menggusur rumah warga di RW 10, 11, dan 12 Bukit Duri pada 2016 untuk normalisasi Kali Ciliwung.

Hakim pun menghukum para tergugat-pemerintah DKI Jakarta, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane, dan Badan Pertanahan Nasional-membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 18,6 miliar.

Balai Besar mengajukan permohonan kasasi pada 6 September lalu. Kasasi diajukan lantaran Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan banding Balai Besar. Sedangkan pemerintah DKI tidak mengajukan banding dan berjanji membayar ganti rugi.

Menurut Kasmo, pemerintah DKI akan lebih mudah membayar ganti rugi secara tunai ketimbang membangun kampung susun untuk warga korban penggusuran. Buktinya, hingga saat ini pemerintah DKI tak kunjung menetapkan lokasi penampungan sementara (shelter)dan kampung susun itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bila menerima uang tunai, warga bisa memakainya untuk membeli rumah atau membuka usaha di kampung halaman. "Jadi, kami enggak ingin mempersulit pemerintah DKI dengan meminta ganti rugi berupa unit kampung susun," kata Kasmo.

Berbeda dengan penjelasan Kasmo, Ketua Komunitas Ciliwung Merdeka, Sandyawan Sumardi, menuturkan sejak awal para penggugat class action sepakat menuntut ganti rugi berupa bangunan atau tanah. "Kesepakatannya tanah ganti tanah dan rumah juga diganti rumah," ujar dia.

Ciliwung Merdeka merupakan komunitas yang mendampingi dan membela warga korban penggusuran di Bukit Duri.

Saat mengajukan gugatan, kata Sandyawan, warga memang menghitung ganti rugi akibat penggusuran. Namun, bila kelak diterima, ganti rugi sebesar Rp 18,6 miliar itu akan diserahkan ke pemerintah DKI untuk membangun kampung susun di kawasan Setia Ciliwung.

Simak juga: Masa Depan Reklamasi, Anies Baswedan Akan Patuhi Perpres 52

Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Wenny Soemarwi, mengatakan memang ada 11 warga yang resmi menyatakan keluar dari barisan penggugat pemerintah. Tapi sebagian warga lainnya masih memegang kesepakatan awal, yakni menuntut hunian di kampung susun.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI, Melly Budiastuti, menjelaskan usul kampung susun akan diakomodasi melalui program community action plan (CAP) yang disetujui Gubernur Aneies Baswedan.

M YUSUF MANURUNG | GANGSAR PARIKESIT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

1 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

1 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

1 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

1 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperagakan bahasa isyarat
Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

Anies menyatakan gugatan yang dilayangkan untuk meneruskan dan menjaga praktik konstitusi.


Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

2 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

MK hari ini dijadwalkan memulai sidang sengketa pilpres dan pemilu. Hakim mulai menyidangkan laporan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?