TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mencari tahu permasalahan antara kelompok warga Bukit Duri yang berbeda pendapat. Dia tidak ingin berkomentar lebih jauh sebelum tahu persoalan.
"Kita bicarakan baik-baik," kata Anies Baswedan di Taman Ismail Marzuki, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 19 September 2018.
Baca juga: Kata Anies Baswedan Soal Warga Kampung Akuarium Cabut Gugatannya
Memang, sebagian warga korban penggusuran di Bukit Duri, Jakarta Selatan, menginginkan ganti rugi berupa uang tunai Rp 200 juta per orang seperti disebut dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ketimbang dibangunkan kampung susun.
Ketua Forum Komunitas Korban Penggusuran Bukit Duri, Kasmo, menuturkan sebanyak 25 dari 93 warga Bukit Duri pemenang gugatan class action menginginkan ganti rugi uang.
"Anggaran kampung susun itu dari mana? Menuntut (minta ganti rugi) kan juga harusnya masuk akal," ujar dia, kemarin.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatanclass action pada Oktober 2017. Hakim menilai para tergugat terbukti lalai dan melanggar aturan ketika menggusur rumah warga di RW 10, 11, dan 12 Bukit Duri pada 2016 untuk normalisasi Kali Ciliwung.
Hakim pun menghukum para tergugat-pemerintah DKI Jakarta, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane, dan Badan Pertanahan Nasional-membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 18,6 miliar.
Balai Besar mengajukan permohonan kasasi pada 6 September lalu. Kasasi diajukan lantaran Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan banding Balai Besar. Sedangkan pemerintah DKI tidak mengajukan banding dan berjanji membayar ganti rugi.
Menurut Kasmo, pemerintah DKI akan lebih mudah membayar ganti rugi secara tunai ketimbang membangun kampung susun untuk warga korban penggusuran. Buktinya, hingga saat ini pemerintah DKI tak kunjung menetapkan lokasi penampungan sementara (shelter)dan kampung susun itu.
Bila menerima uang tunai, warga bisa memakainya untuk membeli rumah atau membuka usaha di kampung halaman. "Jadi, kami enggak ingin mempersulit pemerintah DKI dengan meminta ganti rugi berupa unit kampung susun," kata Kasmo.
Berbeda dengan penjelasan Kasmo, Ketua Komunitas Ciliwung Merdeka, Sandyawan Sumardi, menuturkan sejak awal para penggugat class action sepakat menuntut ganti rugi berupa bangunan atau tanah. "Kesepakatannya tanah ganti tanah dan rumah juga diganti rumah," ujar dia.
Ciliwung Merdeka merupakan komunitas yang mendampingi dan membela warga korban penggusuran di Bukit Duri.
Saat mengajukan gugatan, kata Sandyawan, warga memang menghitung ganti rugi akibat penggusuran. Namun, bila kelak diterima, ganti rugi sebesar Rp 18,6 miliar itu akan diserahkan ke pemerintah DKI untuk membangun kampung susun di kawasan Setia Ciliwung.
Simak juga: Masa Depan Reklamasi, Anies Baswedan Akan Patuhi Perpres 52
Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Wenny Soemarwi, mengatakan memang ada 11 warga yang resmi menyatakan keluar dari barisan penggugat pemerintah. Tapi sebagian warga lainnya masih memegang kesepakatan awal, yakni menuntut hunian di kampung susun.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI, Melly Budiastuti, menjelaskan usul kampung susun akan diakomodasi melalui program community action plan (CAP) yang disetujui Gubernur Aneies Baswedan..
M YUSUF MANURUNG | GANGSAR PARIKESIT