Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Facebook Kerja Sama dengan Media Perangi Hoax Menjelang Pilpres

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Penyebaran Hoax di Facebook. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Ilustrasi Penyebaran Hoax di Facebook. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang kontestasi pilpres 2019, Facebook akan meningkatkan pengamanan platform dari berita palsu atau hoax yang diperkirakan akan marak beredar. Facebook pun bekerjasama dengan tiga mitra penyelia atau pemeriksa berita hoax, yaitu Liputan6.com, Tempo dan Mafindo.

“Kami menyambut baik bergabungnya Liputan6.com, Tempo, dan Mafindo dalam program third party fact checking untuk membantu kami melakukan verifikasi berita,” kata News Partnership Lead for Facebook Indonesia, Alice Budisatrijo dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Rabu, 19 September 2018.

Baca: Waspada Menyebar Hoax di Media Sosial, Begini Nasihat Jokowi

Ketiga mitra baru ini telah mendapatkan sertifikasi dari jaringan Internasional Pemeriksa Fakta Independen atau IFCN. Sebelumnya sudah ada dua pemeriksa fakta lain yang bekerja sama dengan Facebook, yaitu Tirto.id dan AFP.

Adapun para penyelia berita ini nantinya akan meninjau fakta dan akurasi dari berita-berita yang ada di Facebook. Ketika mereka menilai sebuah berita mengandung misinformasi, maka Facebook akan menurunkan visibilitas berita ini agar sedikit kemungkinannya terbaca oleh user atau pengguna. Mereka pun akan membubuhkan tanda di bagian bawah berita palsu tersebut.

Laman dan domain yang menyebarkan berita palsu secara berulang pun akan mengalami penurunan distribusi dan kehilangan akses terhadap iklan maupun monetisasi. Tindakan ini diharapkan dapat menjadi solusi atas motif penyebaran berita palsu berdasarkan faktor ekonomi. “Ketika sebuah berita ditandai sebagai berita palsu, kami bisa mengurangi penyebarannya hingga 80 persen,” kata Alice.

Baca: Dirut BPJS Laporkan Pengunggah Berita Hoax ke Bareskrim Polri

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain merekrut tiga mitra, usaha Facebook untuk menindak penyebaran berita palsu adalah melebarkan pemindaian. Sebelumnya mereka hanya memindai berita dalam bentuk artikel namun sekarang mereka juga sudah melakukan pemeriksaan fakta dalam format foto dan video.

Menurut data yang dimiliki Facebook, jutaan foto dan video dibagikan setiap harinya. Karena konten visualnya, mereka pun menyadari format ini bisa jadi peluang baru dalam melakukan manipulasi untuk menyebarkan informasi palsu. “Kami menyadari bahwa misinformasi tersebar dalam berbagai format, bukan hanya dalam bentuk artikel,” kata Alice.

Upaya lain dari Facebook adalah dengan memberi pembekalan bagi komunitas dengan konteks informasi yang lebih jelas dan kendali atas apa yang mereka baca. "Untuk memberikan konteks yang lebih jelas terhadap berita palsu," ujarnya.

Facebook pun akan memberikan notifikasi kepada para pengguna yang telah membagikan berita palsu. Sistem baru ini diklaim Facebook dapat membantu menyeleksi konten yang berkualitas. “Bisa membantu untuk membuat keputusan yang lebih bijak. Tentang konten mana yang baik untuk dibaca dan dibagikan,” kata Alice.

Baca: Polisi Buru Penyebar Hoax Pemerasan Bermodus Penangkapan Narkoba

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Selain Tim Cook, Siapa Saja Bos Perusahaan Teknologi Dunia yang Pernah Bertemu Jokowi?

14 jam lalu

Bos Apple Tim Cook bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, 17 April 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
Selain Tim Cook, Siapa Saja Bos Perusahaan Teknologi Dunia yang Pernah Bertemu Jokowi?

Selain CEO Apple Tim Cook, Jokowi tercatat beberapa kali pernah bertemu dengan bos-bos perusahaan dunia. Berikut daftarnya:


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

3 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Sudah Bisa Diakses, Facebook Bikin Pembaruan Fitur Video Jadi Mirip di TikTok

13 hari lalu

Ilustrasi Facebook, TikTok, Twitter. (NDTV)
Sudah Bisa Diakses, Facebook Bikin Pembaruan Fitur Video Jadi Mirip di TikTok

Pada aplikasi TikTok telah menjadi pedoman tetap namun bagi Facebook, ini sebuah inovasi dan kemajuan.


Cara Unblock Akun Seseorang di Facebook dengan Mudah

15 hari lalu

Cara download video Facebook di HP bisa dilakukan dengan mudah tanpa aplikasi. Anda hanya tinggal mengcopy tautan video Facebook.  Foto: Canva
Cara Unblock Akun Seseorang di Facebook dengan Mudah

Ada beberapa cara unblock teman di Facebook, bisa melalui handphone maupun laptop. Cukup ikuti beberapa langkah berikut ini.


Rayakan Hari Paskah dengan 55 Link Twibbon, Begini Cara Menggunakannya

19 hari lalu

Seorang wanita melintas dekat hiasan telur Paskah yang dilukis dengan gaya seni tradisional naif di Koprivnica, Kroasia, 27 Maret 2024. REUTERS/Antonio Bronic
Rayakan Hari Paskah dengan 55 Link Twibbon, Begini Cara Menggunakannya

Hari Paskah dapat dirayakan menggunakan twibbon beragam pilihan. Berikut memilih twibbon Hari Paskah yang sesuai selera dan cara menggunakannya!


Survei Meta Ungkap Pengguna Medsos Usia Muda di Indonesia Berani dan Aktif

20 hari lalu

WhatsApp mengumumkan peluncuran Avatar (Meta)
Survei Meta Ungkap Pengguna Medsos Usia Muda di Indonesia Berani dan Aktif

Sebanyak 87 persen responden dalam survei Meta menyatakan bahwa media sosial adalah platform efektif untuk sampaikan pesan dan mendorong perubahan.


WhatsApp Aplikasi Perpesanan Paling Populer, Semua Bermula di Sebuah Garasi Rumah pada 2009

20 hari lalu

Pendiri WhatsApp, Brian Acton. successstory.com
WhatsApp Aplikasi Perpesanan Paling Populer, Semua Bermula di Sebuah Garasi Rumah pada 2009

WhatsApp dibuat 2 mantan karyawan Yahoo, Brian Acton dan Jan Koum pada 2009 di sebuah garasi rumah di California. Begini perkembangannya.


Fitur Khusus Meta untuk Batasi Konten Politik, Begini Cara Mengaktifkannya

22 hari lalu

Fitur Khusus Meta untuk Batasi Konten Politik, Begini Cara Mengaktifkannya

Meta menambahkan fitur khusus untuk membatasi konten politik pada platform yang dinaunginya, terutama Instagram.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

27 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

27 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.