Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Generasi Digerus Virus

Oleh

image-gnews
Bebas Cacat dengan Vaksin Rubela
Bebas Cacat dengan Vaksin Rubela
Iklan

RENDAHNYA pencapaian target imunisasi campak dan rubela oleh Kementerian Kesehatan merupakan alarm bahaya bagi kesehatan publik. Vaksinasi measles-rubella (MR) pada periode Agustus-September 2018 di luar Jawa baru mencapai 49 persen dari 32 juta anak.

Kenyataan itu bisa menyebabkan Indonesia darurat campak. Keberhasilan imunisasi hingga 75 persen saja masih bisa memunculkan 142 ribu kasus dengan hampir 2.000 kematian. Virus campak bisa menyebabkan radang paru, radang otak, diare parah, dan infeksi telinga yang berujung tuli. Tingkat penularan campak pun sangat mengerikan: sebuah studi menyebutkan satu anak penderita campak dapat menulari 20 anak lain.

Adapun rubela alias campak Jerman dapat membuat buta, tuli, kelainan jantung, pengecilan otak, autisme, dan diabetes melitus. Penderita rubela pada awalnya mengeluhkan demam, ruam kulit, mual, mata merah, dan pembengkakan kelenjar getah bening pada belakang telinga. Pada ibu hamil, virus akan memakan sel janin yang kelak membentuk mata, jantung, telinga, dan otak.

Pada 2015, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan Indonesia merupakan satu dari sepuluh negara dengan jumlah kasus campak terbesar di dunia. Kementerian Kesehatan mencatat ada 5.000-8.000 kasus campak dan rubela pada 2014-2018. Tiga perempat di antaranya diderita anak berusia di bawah 15 tahun.

Penyebab rendahnya pencapaian imunisasi MR sebetulnya bukan perkara baru. Sebagian publik meyakini vaksin MR tidak halal karena pembuatannya memanfaatkan enzim yang diambil dari pankreas babi. Tak cuma dari rakyat kebanyakan, penolakan bahkan juga datang dari ulama, bahkan kepala daerah. Pelaksana tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi sempat menunda imunisasi di wilayahnya karena alasan hukum vaksin. Dengan mayoritas penduduk beragama Islam, persoalan halal-haram ini jadi perkara besar.

Dasar mereka adalah Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi. Fatwa itu menyebutkan penggunaan vaksin dari bahan najis berhukum haram. Majelis Ulama juga menyerukan agar produsen vaksin MR mengajukan permohonan sertifikasi halal, urusan yang tak segera diselesaikan. Patut disayangkan, Kementerian Kesehatan terlambat pula mendekati MUI agar status hukum itu bisa diperlonggar. Dengan menggunakan akal sehat, untuk alasan kesehatan dan kemendesakan, penggunaan obat berkategori haram selayaknya bisa dibenarkan.

Yang juga bikin miris adalah para birokrat yang kurang memahami hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produsen berhak meminta sertifikasi halal. Dalam perkara vaksin, produsen itu adalah Serum Institute of India-lembaga tempat Indonesia membeli vaksin tersebut. Beroperasi di negara berpenduduk Hindu, Serum Institute tentu saja tak punya kepentingan mendapat status halal, apalagi dari MUI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Belakangan, diketahui bahwa distributor-dalam hal ini perusahaan pemerintah Bio Farma-dapat pula mengajukan permohonan sertifikasi halal. Persoalannya, agar sertifikasi itu bisa didapatkan, MUI harus memeriksa kandungan serum-data yang hanya dapat diperoleh dari perusahaan India tersebut. Singkat cerita, setelah data dikirim, barulah MUI mengoreksi hukum vaksin dari haram menjadi mubah (boleh).

Lobi terlambat Kementerian Kesehatan itu punya dampak yang serius: publik telat tahu ada status hukum baru atas vaksin MR. Sejumlah kepala daerah, alih-alih cergas menggunakan fatwa baru untuk meyakinkan publik tentang pentingnya imunisasi, malah menunda karena ragu-ragu. Saat ini Kementerian pontang-panting memanfaatkan ulama dan tokoh masyarakat untuk mensosialisasi status mubah vaksin MR.

Kementerian Kesehatan harus bekerja keras mengejar target imunisasi. Para ulama dan tokoh publik hendaknya bahu-membahu. Tak cuma mengatasi penolakan masyarakat, mereka juga harus memastikan vaksin MR terdistribusi hingga ke pelosok yang jauh.

Terhadap penduduk yang menolak, pemerintah tak boleh ragu menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak: memberikan sanksi pidana kepada mereka, meski orang tua sendiri, jika mengabaikan kesehatan anak.

Politisasi terhadap imunisasi harus dihentikan. Para penentang pemerintah selayaknya tak memperkeruh keadaan, termasuk dengan membujuk publik agar menolak imunisasi. Pandangan agama yang sempit selayaknya jauh-jauh dibuang. Ketimbang meributkan halal-mubah vaksin MR, hendaknya mereka memikirkan hal yang lebih penting: bagaimana mencegah kehancuran satu generasi yang terancam rusak digerus virus.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

3 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

22 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

23 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

43 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

46 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

46 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

52 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

53 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.