TEMPO.CO, Jakarta - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat menunda rapat dengar pendapat yang membahas pembatalan kenaikan harga BBM. Rapat yang semestinya berlangsung Rabu siang, 17 Oktober 2018 itu digelar antara Komisi VII dengan Pertamina serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Baca: Analis: Kenaikan Harga BBM Tidak Mempengaruhi Rupiah
Salah satu agenda rapat adalah membahas pembatalan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium. Namun rapat ditunda karena Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati tak datang.
Rapat dihadiri antara lain Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Basuki Trikoraputra, Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto, Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa, Direktur Utama PGN Gigih Prakoso dan Direktur Utama Pertagas Wiko Migantoro.
"Menurut saya kapasitasnya itu ada di Menteri ESDM dan Dirut Pertamina. Makanya kami minta Pak Menteri dan Bu Dirut bisa datang menjawab kondisi gonjang-ganjing pembatalan kenaikan harga BBM yang akhirnya membuat masyarakat resah," kata Anggota Komisi VII M. Nasir yang menjadi pimpinan rapat.
M. Nasir menilai penundaan rapat karena kedua pihak yakni Pertamina dan Kementerian ESDM dinilai paling bertanggung jawab dalam memberikan keterangan terkait pembatalan kenaikan harga Premium.
Sebelum palu diketuk tanda ditundanya rapat, Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Basuki Trikoraputra membacakan surat dari Nicke terkait ketidakhadirannya dalam rapat tersebut.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa yang akan menghadiri rapat dengar pendapat pada 16 Oktober 2018 adalah Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Basuki Trikoraputra didampingi Direktur Utama PGN Gigih Prakoso dan Direktur Utama Pertagas Wiko Migantoro," kata Basuki seraya membaca surat perwakilan Nicke.
Rapat dengar pendapat dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Dirut Pertamina Nicke Widyawati akan diagendakan kembali pada Rabu pekan depan. Ada pun agenda rapat akan membahas kebijakan pemerintah dalam penyediaan, distribusi dan cadangan BBM Nasional; kebijakan BPH Migas dalam penentuan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa; progres jaringan pipa gas bumi dan Pola kemitraan Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk percepatan jaringan gas rumah tangga dan kawasan industri.
ANTARA