Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Harapan Tersisa soal Putusan Bawaslu DKI soal Videotron Jokowi

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Mardani Ali Sera. Dok TEMPO
Mardani Ali Sera. Dok TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Mardani Ali Sera, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI mengusut kasus pelanggaran videotron kampanye Joko Widodo - Ma'aruf Amin di jalan-jalan protokol. Menurut dia, pelanggaran tersebut seharusnya diusut tuntas.

Baca: Bawaslu DKI: Iklan Videotron Jokowi - Ma'ruf Pelanggaran Kampanye

"Bawaslu seharusnya melakukan penelusuran dan investigasi, siapa yang masang dan apa motifnya," kata Mardani kepada Tempo di Jakarta, Senin, 29 Oktober 2018.

Mardani berpendapat, Bawaslu DKI sebagai lembaga yudikatif sebaiknya menjamin keadilan dari sisi penegakan hukum. Ia pun menyinggung pernyataan Bawaslu DKI yang dianggap kurang tegas soal sanksi kepada pelaku pemasangan videotron.

Meski menganggap videotron Jokowi - Ma'ruf melanggar, Bawaslu DKI hanya menghentikan penayangan iklan videotron tersebut. Ketua Bawaslu DKI M Jufri mengatakan video tersebut telah melanggar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Nomor 175 Tahun 2018 tentang Alat Peraga Kampanye.

Ketua dan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir dan Arsul Sani menyambangi kantor Bawaslu RI pada Kamis, 25 Oktober 2018. TEMPO/Dewi Nurita.

Namun, mereka tidak memberikan sanksi kepada pasangan calon nomor urut 01 karena mereka dinyatakan tidak terbukti memasang iklan itu. Keputusan tersebut telah disahkan melalui persidangan dengan proses pemeriksaan secara terbuka.

Adapun selama proses persidangan, menurut Jufri, seharusnya pelapor yang membuktikan siapa orang di balik pemasang videotron. Sedangkan fungsi majelis, kata dia, hanya menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus.

Baca: Erick Thohir Tanggapi Positif Keputusan Bawaslu tentang Videotron

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf, Erick Thohir, menanggapi positif keputusan Bawaslu DKI tersebut. Menurut dia, keputusan Bawaslu sudah jelas, yaitu tidak terbukti siapa pihak yang memasang iklan tersebut. "Pernyataan Bawaslu jelas, tidak terbukti siapa yang memasang. Saya rasa itu hal yang positif," kata dia di Surabaya, Sabtu, 27 Oktober 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Erick berkata pihaknya akan berupaya bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu untuk menjalankan aturan yang ada. Dia mengatakan itu merupakan pesan dari calon presiden Joko Widodo. "Capres kami pesannya sama, harus menaati hukum," kata dia.

Anggota juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Andre Rosiade, menilai keputusan Bawaslu DKI tersebut antiklimaks. Menurut Andre, Bawaslu kurang tegas mengusut kasus pelanggaran iklan kampanye itu.

Anggota Badan Komunikasi DPP Gerindra Andre Rosiade saat ditemui setelah Diskusi Polemik Tagar di Tjikini Lima, Cikini, Jakarta Pusat, pada Rabu, 12 September 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana

“Orang salah seharusnya diberi sanksi atau minimal teguran,” kata Andre saat dihubungi Tempo pada Ahad, 28 Oktober 2018. Andre sebelumnya menduga, kubu Jokowi-Ma’aruf telah menerabas aturan soal atribut kampanye.

Baca: Penjelasan Bawaslu DKI Soal Keputusan Iklan Videotron Jokowi

Iklan kampanye inkumben dalam format gambar digital itu pada pekan pertama Oktober lalu terpajang di beberapa titik di jalan-jalan protokol. Namun, iklan ini melanggar aturan karena lokasinya tidak sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU tentang Alat Peraga Kampanye. Lokasi tersebut adalah di Jalan MH Thamrin, Jalan Wahid Hasyim, Tugu Tani, dan sekitar Mal Taman Anggrek.

Pada 9 Oktober, warga bernama Sahroni melaporkan dugaan pelanggaran kampanye tersebut kepada Bawaslu DKI. Ketua Bawaslu DKI M Jufri mengatakan pelaporan itu telah diproses dan pihaknya telah menghentikan penayangan video kampanye tersebut. Namun, Bawaslu tidak memberikan sanksi kepada pasangan calon nomor urut 01 karena mereka dinyatakan tidak terbukti memasang iklan itu. “Kami tidak bisa menyatakan dia (paslon 01) yang memasang karena memang tidak terbukti,” ujar Jufri.

Atas sikap itu, Andre mengatakan Bawaslu terkesan lucu. Ia mempertanyakan langkah Bawaslu yang seolah-olah ogah-ogahan mengusut pelaku pemasang iklan. Namun, ia mengaku tak mau memperpanjang persoalan tersebut. “Ya, sudahlah,” ujarnya.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ROSSENO AJI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jejak Pendapat PKS Jelang Pilkada DKI: Mardani Ali Sera Tertinggi Disusul Sohibul Iman dan Khoirudin

1 hari lalu

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera
Jejak Pendapat PKS Jelang Pilkada DKI: Mardani Ali Sera Tertinggi Disusul Sohibul Iman dan Khoirudin

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mendapatkan perolehan tertinggi dalam jejak pendapat internal kader PKS Jakarta untuk maju Pilkada DKI


IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

2 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (IALA) menyerahkan amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di MK.


Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

3 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

Bawaslu akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 16.00 WIB hari ini.


Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

3 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

Salah satu bagian dari kesimpulan kubu Anies-Muhaimin adalah bantahan atas pernyataan 4 menteri dalam sidang sengketa Pilpres.


PKS Masukkan Nama Sohibul Iman dan Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

4 hari lalu

Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Mohammad Sohibul Iman dalam konferensi pers usai pembukaan Rapimnas DPP PKS di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin, 20 Juni 2022/Mutia Yuantisya
PKS Masukkan Nama Sohibul Iman dan Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

Nama Sohibul Iman dan Mardani Ali Sera sebagai calon kandidat masih bersifat usulan sebelum diputuskan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS


Penyerahan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK Digelar 16 April 2024, Ini Persiapan Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

5 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Penyerahan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK Digelar 16 April 2024, Ini Persiapan Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

MK membuka sesi penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres pada 16 April 2024. Bagaimana persiapan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud?


KPU akan Bentuk Badan Ad Hoc Pilkada 2024, Pengamat Ingatkan Soal Keterbukaan

11 hari lalu

Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari bersama anggota komisioner KPU lainnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 18 Maret 2024. TEMPO/Defara
KPU akan Bentuk Badan Ad Hoc Pilkada 2024, Pengamat Ingatkan Soal Keterbukaan

Bawaslu akan membentuk badan ad hoc Pilkada 2024 lebih awal dibanding KPU.


Data Bawaslu Ungkap Pelanggaran Kode Etik Paling Banyak Terjadi selama Pemilu 2024

11 hari lalu

Seorang warga memasukan kertas suara saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 024 Wamena Kota, Papua Pegunungan, Sabtu 24 Februari 2024. Sebanyak 94 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan PSU yang dilaksanakan di Distrik Wamena dan Hubikiak. ANTARA FOTO/Iwan Adisaputra
Data Bawaslu Ungkap Pelanggaran Kode Etik Paling Banyak Terjadi selama Pemilu 2024

Bawaslu menyatakan telah menerima 2.264 laporan atau temuan masalah dalam gelaran Pemilu 2024.


Bawaslu Mulai Persiapkan Pengawasan Pilkada 2024, Cek Tahapannya

14 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja beserta anggota, Lolly Suhenty dan Totok Hariyono saat menjelaskan pemetaan TPS rawan dan strategi pencegahan jelang pemungutan suara Pemilu 2024 di Media Center Bawaslu RI, Minggu, 11 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Bawaslu Mulai Persiapkan Pengawasan Pilkada 2024, Cek Tahapannya

Tahapan pengawasan pilkada dalam waktu dekat adalah proses pemutakhiran data pemilih.


THN Anies-Muhaimin Sebut Saksi Bawaslu Bongkar Fakta Presiden Jokowi Tak Netral di Pilpres 2024

15 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
THN Anies-Muhaimin Sebut Saksi Bawaslu Bongkar Fakta Presiden Jokowi Tak Netral di Pilpres 2024

Tim Hukum Anies-Muhaimin menyebut bahwa saksi Bawaslu sudah mengungkap ketidaknetralan Jokowi di gelaran Pilpres 2024.