TEMPO.CO, Jakarta - Polisi meringkus empat anggota sindikat pengedar sabu di kawasan Jakarta Barat. Keempat tersangka berinisial SA, 30 tahun, KA (21), AI (36), dan AF (35).
Baca: Polisi Jebak Pengedar Sabu di Apartemen Rajawali Gunung Sahari
Kepala Kepolisian Sektor Tambora Komisaris Iver Son Manossoh mengatakan tersangka yang pertama ditangkap adalah SA pada Selasa dinihari, pekan lalu. "Dari tangan tersangka kami sita 16 paket sabu," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 November 2018.
Ia menuturkan, berdasarkan laporan masyarakat, tersangka kerap menggunakan rumah di Jalan Kampung Janis RT 05 RW 09, Pekajon, Tambora, untuk bertransaksi narkoba.
Setelah menangkap SA, polisi mengembangkan kasus ini hingga menciduk tiga tersangka lain secara bertahap di kawasan Tambora. Tersangka terakhir AF ditangkap kemarin dengan barang bukti enam paket sabu. "Dari kelompok mereka, kami sita 33 paket sabu," ujarnya.
Baca: Pesta dan Edarkan Sabu dari Rumah Kontrakan, Pemuda Ini Diringkus
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Mereka terancam hukuman paling cepat lima tahun penjara," ucap Iver.