Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terjerat Kasus Penistaan Agama Pakistan, Asia Bibi Akhirnya Bebas

image-gnews
Asia Bibi.[NDTV]
Asia Bibi.[NDTV]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang perempuan Kristen Pakistan, Asia Bibi, akhirnya dibebaskan dari penjara seminggu setelah Mahkamah Agung membatalkan vonis hukuman mati atas penistaan agama.

Vonis bebas bebas Asia Bibi, ibu lima anak, memicu kemarahan partai Islam garis keras yang mengancam akan mengancam demonstrasi besar-besaran jika pembebasan tidak ditarik, seperti dilaporkan dari Reuters, 8 November 2018.

Baca: Penistaan Agama, Pengacara Asia Bibi Berlindung ke Belanda

Bibi, 53 tahun, dinyatakan bersalah atas penistaan agama pada 2010 atas komentarnya yang merendahkan Islam setelah tetangga keberatan meminum ari dari gelas Asia Bibi karena dia bukan Muslim. Asia Bibi menyangkal telah melakukan penistaan agama.

Pendukung Tehrik-e-Labaik Pakistan (TLP) meneriakan protes setelah Mahkamah Agung membatalkan vonis seorang perempuan Kristen, Asia Bibi, yang dihukum mati karena penodaan agama terhadap Islam, selama demonstrasi di Peshawar, Pakistan, 31 Oktober 2018. [ REUTERS / Fayaz Aziz]

Kasus ini telah memancing kemarahan umat Kristen di seluruh dunia dan Paus Fransiskus bertemu dengan keluarga Asia Bibi tahun ini, mengatakan dia berdoa untuknya.

Otoritas Italia mengatakan akan berusaha membantu Bibi, yang merupakan seorang Katolik, untuk meninggalkan Pakistan.

Muahmmad Faisal, juru bicara kementerian luar negeri Pakistan, pada Kamis pagi membantah laporan media yang menyebut Bibi telah diterbangkan ke luar negeri.

"Dia ada di Pakistan," kata Faisal kepada Reuters.

Baca: Twitter Hentikan Sementara Akun Ulama Garis Keras Pakistan

Menghina Nabi Muhammad berarti hukuman mati di Pakistan, di mana sekitar 95 persen Muslim dan memiliki salah satu undang-undang penistaan agama paling kejam di dunia. Sementara umat Kristen membentuk sekitar 2 persen populasi Pakistan.

Hingga kini belum ada eksekusi atas vonis penistaan agama dilaksanakan di Paksitan, namun massa yang gelap mata kadang membunuh orang yang dituduh melakukan penistaan agama.

Tiga pejabat keamanan mengatakan bahwa Asia Bibi telah dibebaskan dari penjara di Multan, sebuah kota di selatan provinsi Punjab.

Dia diterbangkan ke bandara dekat Islamabad, dan berada dalam tahanan perlindungan karena ancaman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengacara Bibi, yang melarikan diri dari Pakistan dan pekan ini meminta suaka di Belanda, menegaskan dia tidak lagi dipenjara.

"dia telah dibebaskan," kata pengacara Saif-ul-Mulook kepada Reuters melalui telepon dari Belanda.

Seorang juru bicara partai garis keras Tehreek-e-Labaik (TLP), yang berdemo setelah putusan Mahkamah Agung, mengatakan pembebasannya melanggar kesepakatan dengan pemerintah Perdana Menteri Imran Khan untuk mengakhiri protes.

"Aktivis TLP kecewa karena pemerintah telah melanggar perjanjian dengan pihak kami. Para penguasa telah menunjukkan ketidakjujuran mereka," kata juru bicara partai Ejaz Ashrafi.

Baca: Irlandia Akan Hapus Undang-undang Penistaan Agama

Berdasarkan kesepakatan, pemerintah mengatakan tidak akan menahan petisi ke Mahkamah Agung untuk meninjau pembebasan Bibi dalam hukum Syariah, kata TLP.

Ia juga mengatakan pemerintah berjanji untuk memastikan Bibi tidak akan meninggalkan Pakistan.

Jika pemerintah mengizinkan Bibi pergi, TLP akan menggelar protes yang lebih besar bersama partai-partai Islam lainnya.

Asia Bibi [The Times]

Dilansir dari NDTV, kasus penistaan agama Asia Bibi berawal dari insiden pada 2009 ketika Bibi diminta untuk mengambil air saat bekerja di ladang.

Para pekerja perempuan Muslim keberatan karena dia menyentuh menyentuh gelas karena dia non-Muslim, yang berujung perseteruan.

Baca: Salah Eja Beijing Jadi Begging, Pemimpin Pakistan TV Dicopot

Seorang ulama setempat kemudian mengklaim Bibi menghina Nabi Muhammad dan diadili atas pasal penistaan agama Pakistan, namun Asia Bibi membantah telah menista agama.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


10 Negara dengan Biaya Hidup Termurah di Dunia, Indonesia Masuk?

2 hari lalu

Polisi berjalan melewati orang-orang yang mengantri untuk memberikan suara mereka di luar tempat pemungutan suara saat pemilihan umum, di Peshawar, Pakistan, 8 Februari 2024. REUTERS/Fayaz Aziz
10 Negara dengan Biaya Hidup Termurah di Dunia, Indonesia Masuk?

Negara dengan biaya hidup termurah di dunia pada 2024, Pakistan berada di urutan pertama


Profil Korban Jiwa Penusukan di Australia: Ibu Baru, Mahasiswi Cina hingga Pengungsi Ahmadiyah

3 hari lalu

Korban penusukan di Australia. Istimewa
Profil Korban Jiwa Penusukan di Australia: Ibu Baru, Mahasiswi Cina hingga Pengungsi Ahmadiyah

Warga Australia berduka atas kematian lima perempuan dan seorang pria penjaga keamanan pengungsi asal Pakistan.


Jerman Disebut Minta NATO Blokir Embargo Senjata PBB terhadap Israel

13 hari lalu

Annalena Baerbock bersama Armin Laschet  (kanan) dan Olaf Scholz (kiri)  berfoto sebelum debat televisi calon kanselir Jerman di Berlin,  12 September 2021. (Michael Kappeler/Pool via REUTERS)
Jerman Disebut Minta NATO Blokir Embargo Senjata PBB terhadap Israel

Menlu Jerman Annalena Baerbock disebut mendesak NATO untuk memblokir rancangan resolusi PBB yang menyerukan penghentian ekspor senjata ke Israel.


Risiko Genosida di Gaza, Dewan HAM PBB Rancang Resolusi Embargo Senjata Israel

14 hari lalu

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi berbicara dalam Sidang ke-55 Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, pada Senin 26 Februari 2024. ANTARA/HO-akun X @Menlu_RI
Risiko Genosida di Gaza, Dewan HAM PBB Rancang Resolusi Embargo Senjata Israel

Dewan HAM PBB akan mempertimbangkan rancangan resolusi pada Jumat 5 April 2024 yang menyerukan embargo senjata terhadap Israel.


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

22 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

22 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

23 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

28 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Asif Ali Zardari Terpilih sebagai Presiden Pakistan, Mengenali Perjalanan Politiknya

37 hari lalu

Presiden Pakistan Asif Ali Zardari. AFP/MUSTAFA OZER
Asif Ali Zardari Terpilih sebagai Presiden Pakistan, Mengenali Perjalanan Politiknya

Asif Ali Zardari mantan suami Benazir Bhutto yang dua kali menjabat perdana menteri Pakistan


Putusan Pengadilan Pakistan: Hukuman Gantung Zulfikar Ali Bhutto Sewenang-wenang

42 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung Pakistan di Islamabad, Pakistan. REUTERS/Akhtar Soomro
Putusan Pengadilan Pakistan: Hukuman Gantung Zulfikar Ali Bhutto Sewenang-wenang

44 tahun lalu, Zulfikar Ali Bhutto, ayah Benazir Bhutto, dihukum gantung dengang sewenang-wenang di bawah rezim militer Pakistan Jenderal Zia-ul-Haq.