TEMPO.CO, Jakarta - Seorang perempuan Kristen Pakistan, Asia Bibi, akhirnya dibebaskan dari penjara seminggu setelah Mahkamah Agung membatalkan vonis hukuman mati atas penistaan agama.
Vonis bebas bebas Asia Bibi, ibu lima anak, memicu kemarahan partai Islam garis keras yang mengancam akan mengancam demonstrasi besar-besaran jika pembebasan tidak ditarik, seperti dilaporkan dari Reuters, 8 November 2018.
Baca: Penistaan Agama, Pengacara Asia Bibi Berlindung ke Belanda
Bibi, 53 tahun, dinyatakan bersalah atas penistaan agama pada 2010 atas komentarnya yang merendahkan Islam setelah tetangga keberatan meminum ari dari gelas Asia Bibi karena dia bukan Muslim. Asia Bibi menyangkal telah melakukan penistaan agama.
Pendukung Tehrik-e-Labaik Pakistan (TLP) meneriakan protes setelah Mahkamah Agung membatalkan vonis seorang perempuan Kristen, Asia Bibi, yang dihukum mati karena penodaan agama terhadap Islam, selama demonstrasi di Peshawar, Pakistan, 31 Oktober 2018. [ REUTERS / Fayaz Aziz]
Kasus ini telah memancing kemarahan umat Kristen di seluruh dunia dan Paus Fransiskus bertemu dengan keluarga Asia Bibi tahun ini, mengatakan dia berdoa untuknya.
Otoritas Italia mengatakan akan berusaha membantu Bibi, yang merupakan seorang Katolik, untuk meninggalkan Pakistan.
Muahmmad Faisal, juru bicara kementerian luar negeri Pakistan, pada Kamis pagi membantah laporan media yang menyebut Bibi telah diterbangkan ke luar negeri.
"Dia ada di Pakistan," kata Faisal kepada Reuters.
Baca: Twitter Hentikan Sementara Akun Ulama Garis Keras Pakistan
Menghina Nabi Muhammad berarti hukuman mati di Pakistan, di mana sekitar 95 persen Muslim dan memiliki salah satu undang-undang penistaan agama paling kejam di dunia. Sementara umat Kristen membentuk sekitar 2 persen populasi Pakistan.
Hingga kini belum ada eksekusi atas vonis penistaan agama dilaksanakan di Paksitan, namun massa yang gelap mata kadang membunuh orang yang dituduh melakukan penistaan agama.
Tiga pejabat keamanan mengatakan bahwa Asia Bibi telah dibebaskan dari penjara di Multan, sebuah kota di selatan provinsi Punjab.
Dia diterbangkan ke bandara dekat Islamabad, dan berada dalam tahanan perlindungan karena ancaman.
Pengacara Bibi, yang melarikan diri dari Pakistan dan pekan ini meminta suaka di Belanda, menegaskan dia tidak lagi dipenjara.
"dia telah dibebaskan," kata pengacara Saif-ul-Mulook kepada Reuters melalui telepon dari Belanda.
Seorang juru bicara partai garis keras Tehreek-e-Labaik (TLP), yang berdemo setelah putusan Mahkamah Agung, mengatakan pembebasannya melanggar kesepakatan dengan pemerintah Perdana Menteri Imran Khan untuk mengakhiri protes.
"Aktivis TLP kecewa karena pemerintah telah melanggar perjanjian dengan pihak kami. Para penguasa telah menunjukkan ketidakjujuran mereka," kata juru bicara partai Ejaz Ashrafi.
Baca: Irlandia Akan Hapus Undang-undang Penistaan Agama
Berdasarkan kesepakatan, pemerintah mengatakan tidak akan menahan petisi ke Mahkamah Agung untuk meninjau pembebasan Bibi dalam hukum Syariah, kata TLP.
Ia juga mengatakan pemerintah berjanji untuk memastikan Bibi tidak akan meninggalkan Pakistan.
Jika pemerintah mengizinkan Bibi pergi, TLP akan menggelar protes yang lebih besar bersama partai-partai Islam lainnya.
Asia Bibi [The Times]
Dilansir dari NDTV, kasus penistaan agama Asia Bibi berawal dari insiden pada 2009 ketika Bibi diminta untuk mengambil air saat bekerja di ladang.
Para pekerja perempuan Muslim keberatan karena dia menyentuh menyentuh gelas karena dia non-Muslim, yang berujung perseteruan.
Baca: Salah Eja Beijing Jadi Begging, Pemimpin Pakistan TV Dicopot
Seorang ulama setempat kemudian mengklaim Bibi menghina Nabi Muhammad dan diadili atas pasal penistaan agama Pakistan, namun Asia Bibi membantah telah menista agama.