TEMPO.CO, Jakarta -Polisi kembali menangkap tersangka pengedar cairan vape atau rokok elektrik dengan kandungan metilendioksi-metamfetamina (MDMA) atau esktasi dengan pabrik yang bertempat di salah satu rumah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Totalnya, ada 18 tersangka yang sudah ditangkap dalam kasus vape narkoba ini.
“Kami masih ada tersangka yang DPO, masih pengembangan jadi belum bisa disampaikan inisialnya,” kata Kasubdit Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Calvijn Simanjuntak di rumah yang beralamat di Jalan Janur Elok VII QH5, Kelapa Gading, Jakart Utara, pada Kamis, 8 November 2018.
Baca : Awas, Ada Vape Mengandung Ekstasi Beredar di Medsos
Calvijn mengatakan, 18 tersangka itu ditangkap di 12 tempat dan waktu yang berbeda. Polisi kemudian menentukan tiga tempat utama di mana para tersangka memproduksi liquid vape narkoba itu. Menurut Calvijn, ketiga lokasi tersebut disewa oleh tersangka berinisial BR.
Tempat pertama adalah rumah di Jalan Janur Elok, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Rumah itu, kata Calvijn, berfungsi sebagai tempat memproses dan meracik liquid vape yang mengandung narkoba. Di rumah dua lantai itu terdapat laboratorium tempat meracik lengkap dengan alat-alat produksinya.
Lokasi selanjutnya adalah salah satu kamar di Apartemen Paladian, Kelapa Gading, Jakarta Utara, tempat para tersangka memasukkan bahan liquid yang sudah diracik ke dalam botol-botol dengan ukuran yang berbeda.
Terkahir adalah salah satu kamar di Apartemen Bassura City, Jatinegara, Jakarta Timur. Di situ adalah tempat para tersangka mengemas botol-botol tersebut sesuai pesanan pembeli ke dalam kotak kemasan.
“TKP rumah sudah jadi tempat operasi selama 8 bulan, Apartemen Paladian sudah 4 bulan, dan Apartemen Bassura City sudah 3 bulan,” kata Calvijn lagi.
Simak juga :
Pesan Abadi Kakek AR Baswedan ke Anies: Jangan Ada Waktu Kosong!
Adapun 18 tersangka itu berinisial ER, DIL, AG, AR, KIM, TY, TM, SEP, VIN, BUS, DAN, HAM, BR, VIK, DW, DIK, dan COK. Calvijn mengatakan bahwa TY, VIN, HAM, COK merupakan narapidana di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Temuan kasus ini merupakan pengembangan terhadap penangkapan tiga orang pengedar liquid vape berinisial TM, AT, dan ER oleh Polda Metro Jaya beberapa pekan lalu. Polisi akan menjerat seluruh tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.