TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pengemudi ojek online yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis ganja. Pengojek berninisial DS, 28 tahun, itu dibekuk di rumahnya Jalan Ciledug Indah II, Karang Tengah, Kota Tangerang. "Ternyata benar tersangka menyimpan narkoba, bahkan melakukan transaksi di rumahnya," kata Kapolsek Kembangan Komisaris Egman Adnan dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 November 2018.
Baca: Ojek Online Ungkap Narkoba Artis Savhi Crespin, Polisi Bikin MoU
Kepala Unit Resor Kriminal Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra mengatakan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi menyita barang bukti berupa lima paket dan 1 linting ganja. "Total seberat 103,62 gram," kata Dimitri.
Kepada polisi DS mengakui menjadi pengedar ganja untuk tambahan penghasilan. Sebab pendapatan ia sebagai pengemudi ojek online tak mencukupi kebutuhan sehari-hari.