TEMPO.CO, Jakarta - Belanda menawarkan tempat tinggal sementara kepada pengacara kasus penistaan agama Islam yang dituduhkan kepada Asia Bibi, wanita Kristen warga Pakistan. Asia kemudian dibebaskan dari hukuman mati oleh pengadilan mahkamah pada Rabu pekan lalu.
Saiful Mulook, pengacara yang mendampingi Asia terancam hidupnya di Pakistan setelah kelompok garis keras melakukan unjuk rasa selama 3 hari menuntut Asia dihukum mati.
Baca: Penistaan Agama, Pengacara Asia Bibi Berlindung ke Belanda
Mulook kemudian terbang mencari perlindungan ke Belanda setelah didesak keluar dari Pakistan oleh Uni Eropa dan PBB demi keselamatan nyawanya pada hari Selasa lalu.
Mulook kepada wartawan mengatakan dirinya mencoba mengajukan suaka politik dan tetap tinggal di Belanda. Mullok tiba di Belanda pada hari Sabtu lalu.
Pengacara ini sempat menolak untuk meninggalkan negaranya tanpa ada kepastian bahwa kliennya dibebaskan dari penjara.
Asia Bibi adalah ibu rumah tangga dengan lima anak yang telah dipenjara selama 8 tahun atau sejak 2010. Bibi yang beragama Kristen dituduh telah melakukan penistaan agama karena menghina Nabi Muhammad dalam sebuah percekcokan dengan sejumlah tetangganya. Putusan pengadilan pada Rabu, 31 Oktober 2018 membebaskannya dari ancaman hukuman mati. Sumber: news.sky.com
Baca: Terjerat Kasus Penistaan Agama Pakistan, Asia Bibi Akhirnya Bebas
Sehari kemudian, Mullok berujar: "Jika Belanda sebagai negara yang membela HAM, tidak membantu saya atau memberikan tempat tinggal kepada saya, saya lebih baik pulang ke Pakistan untuk dibunuh."
Menurut juru bicara Kementerian Luar Negeri Belanda, Mulook diizinkan tinggal di Belanda selama beberapa bulan.
"Bantuan sementara," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Belanda seperti dikutip dari Tribune.com.pk, 7 November 2018.
Mulook mendampingi Asia yang didakwa melakukan penistaan agama Islam. Ia dijatuhi hukuman mati dan selama 8 tahun Asia mendekam di penjara menunggu putusan akhir keluar dari pengadilan mahkamah.