TEMPO.CO, Jakarta - Bekas wakil ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih dalam waktu dekat bakal menjalani persidangan dugaan perkara suap proyek PLTU Riau-1. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan proses penyidikan untuk politikus Partai Golkar itu.
Baca: Berkas Penyidikan Eni Saragih Segera Dilimpahkan ke JPU KPK
"Penyidikan sudah selesai, dalam waktu dekat direncanakan disidang di PN Jakarta Pusat," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 9 November 2018.
Ditemui usai pelimpahan, Eni Saragih mengatakan akan kooperatif dalam persidangan. Dia mengatakan kemungkinan akan membongkar peran pihak lain dalam kasus tersebut. "Insya Allah, kami lihat nanti ya," kata dia ditemui di Gedung KPK, Jakarta.
Baca: Eni Saragih Kembali Serahkan Duit Rp 1,3 Miliar ke KPK
KPK menetapkan Eni menjadi tersangka korupsi PLTU Riau-1 karena menduga menerima suap dari eks pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. KPK menyangka Johannes menyuap Eni untuk memuluskan proses penandatangan proyek tersebut.
Belakangan KPK kembali menetapkan eks Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menjadi tersangka kasus yang sama. KPK menduga Idrus turut menerima suap dari Kotjo.