TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto menuturkan Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat mengungkap adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari seorang bandar narkoba di Kalimantan Barat bernama Jakaria.
Simak: Polisi Beberkan Kronologis Penangkapan Claudio Martinez
Jakaria adalah bandar narkoba kasus yang ditangkap Polda Kalbar dengan barang bukti 916,47 gram pada September 2018 lalu. "Dari pengungkapan TPPU tersebut penyidik mengamankan barang bukti diantaranya beberapa mobil, uang pecahan rupiah, dolar singapura, ringgit, perhiasan dan beberapa buku tabungan dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah," kata Eko melalui keterangan tertulis, Ahad, 11 November 2018.
Barang bukti yang disita, kata Eko, bukan hanya dari Jakaria saja. Melainkan juga dari istri Jakaria bernama Heni yang berperan sebagai bendahara dalam jaringan narkotika ini.
Eko mengatakan, pengungkapan TPPU ini berawal dari kasus yang ditangani oleh tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar bersama BNN Provinsi Kalbar pada Agustus 2018 lalu.
Pada 30 Agustus 2018, tim gabungan menangkap pelaku atas nama Ridho Bayu Saputro dan Reinhad Pasudali Sinaga setelah keluar dari rumah tahanan atau rutan. Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap Ridho dan Reinhard, tim kemudian bergerak ke sebuah rumah kontrakan di Perumahan Sungai Ambawang karena diduga ada barang bukti narkotika yang disimpan di dalam vacum cleaner.
Namun, saat itu tim tidak mendapatkan barang bukti narkotika. Kemudian, kata Eko, tim kembali melakukan interogasi terhadap Reinhard dan Ridho. Dari hasil interogasi kedua, mereka mengaku diperintahkan oleh narapidana atas nama Rian untuk mengambil sabu yang telah dipesan dengan tujuan untuk dikembalikan karena kualitas sabu kurang bagus, sekaligus mengambil kembali pesanan sabu berikut inex yang telah dipesan oleh narapidana bernama Rian, melalui kurir yang ada di Malaysia.
Tersangka Ridho pun menyebut bahwa ada lima bungkus plastik transparan berisi sabu yang ia sembunyikan di dalam dashboard mobilnya. Total berat lima bungkus sabu itu 916,47 gram.
"Kemudian dilakukan pengembangan kepada yang menyuruh ambil barang yang berada di Rutan Pontianak. Pada 3 September 2018, dilakukan koordinasi dengan Kepala Rutan dan diamankan dua orang warga binaan Rutan Pontianak bernama Rian dan Diki," kata Eko.
Setelah dilakukan pengembangan, ditangkap tersangka bernama Jakaria yang merupakan bandar narkoba di Pontianak. Pada tahun 2011 yang bersangkutan diputus vonis 10 tahun 3 bulan penjara.
Jakaria sempat ditahan di Lapas Salemba dan dipindakan ke Lapas Nusa Kambangan. Pada September 2017, tersangka bebas bersyarat. Sedangkan, Heni merupakan istri tersangka berperan sebagai bendahara hasil penjualan narkoba.
Baca: Pabrik Vape Ekstasi Disetir Napi Rutan Cipinang, Ini Mekanismenya
Keduanya merupakan jaringan narkoba Nigeria-Malaysia dengan pengendali bernama Mr Nigeria yang merupakan bandar narkoba di Kuching, Malaysia. Saat ini, polisi masih memeriksa pasangan suami istri tersebut untuk menelusuri lebih dalam aliran dana dari TPPU yang belum terungkap.