TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin bercerita tentang Aksi Bela Islam 212 saat menerima kehadiran para ulama Nahdlatul Ulama Jakarta Utara di kediamannya, Jalan Situbondo Nomor 12, Jakarta Pusat pada Senin, 12 November 2018. Sebagai salah satu penggerak aksi 212 dia yang mendamaikan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat berdebat soal lokasi digelarnya aksi itu.
Tito ingin aksi itu digelar di Istiqlal, Rizieq Shihab ingin di Thamrin. “Saya bilang, ‘wah itu berbahaya’,” kata Ma'ruf Amin di kediamannya, Jalan Situbondo Nomor 12, Jakarta pada Senin, 12 November 2018.
Baca: Ma'ruf Amin Tegaskan Budek dan Buta untuk Orang Ingkari Kenyataan
Ma’ruf menyarankan unjuk rasa digelar di kawasan Monumen Nasional. “Yang di tengah-tengah.”
Rizieq, ujar Ma'ruf, saat itu meminta agar Polri melengkapi berbagai fasilitas jika aksi digelar di Monas. "Rizieq bilang pintunya sedikit. Saya tanya bagaimana Pak Tito pintunya ditambah? Dia setuju.” Tak ada WC di Monas, Tito bilang siap menyediakan. “Maka didatangkan itu mobil-mobil.” Pelantang suara pun diminta harus sampai ke Gambir. Tito menyanggupi.
Baca: Ma'ruf Amin Sebut Budek dan Buta, Jubir Prabowo: Itu Merendahkan
Pada Aksi Bela Islam lanjutan 411, Ma'ruf juga sempat menyarankan Presiden Joko Widodo atau Jokowi hadir dalam aksi itu. "Waktu 411 (Jokowi) maunya datang, tapi protokolnya melarang," ujar Ma'ruf.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diketuai Ma'ruf Amin soal penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada Oktober 2016, berbuntut panjang. Sejumlah organisasi kemudian bergabung dan mengatasnamakan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI. Mereka memobilisasi massa untuk unjuk rasa bertajuk Aksi Bela Islam.
Simak:Ma'ruf Amin Nonaktif dari Ketua Umum MUI
Tujuan unjuk rasa 4 November atau 411 dan 2 Desember (212) ini adalah menyeret Ahok, sapaan Basuki, ke meja hijau. Keinginan mereka berhasil. Ahok, partner Joko Widodo atau Jokowi selama memimpin DKI Jakarta, sekarang masih mendekam di Rumah Tahanan Salemba Cabang Mako Brimob. Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dua tahun penjara.
Baca juga: Ada Bendera Hitam dalam Sejumlah Masalah Rizieq Shihab di Arab Saudi