TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua DPR Setya Novanto mencicil pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi proyek e-KTP sebanyak Rp 6,435 miliar. Uang itu berasal dari penjualan tanah milik Setya di Kota Bekasi, Jawa Barat.
"KPK telah menerima pembayaran uang pengganti itu melalui setoran disampaikan pada rekening penampungan KPK," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 12 November 2018. Uang itu selanjutnya akan segera disetor ke kas Negara.
Baca: Kasus E-KTP, Setya Novanto Divonis 15 Tahun ...
Sebelumnya istri Setya, Deisti Astriani Tagor telah menyerahkan surat kuasa dan sertifikat tanah ke KPK sebagai bagian dari proses mencicil uang pengganti di kasus e-KTP. Tanah itu berada di Bekasi dan rencananya akan dilalui proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Menurut Febri, siang ini Tim Jaksa Eksekusi dari Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK akan menyerahkan sertifikat tanah itu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi. Kantor BPN Bekasi akan membayarkan uang pengganti untuk tanah itu sebesar Rp 6,435 miliar.
Baca: Setya Novanto Jual Rumah untuk Bayar Uang ...
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam kasus e-KTP. Selain itu, Setya juga diwajibkan membayar uang pengganti US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan selama proses penyidikan.
Sebelumnya, Setya Novanto juga telah mencicil uang pengganti sekitar Rp 8,4 miliar.