INFO NASIONAL - Guru harus memenuhi standar kualifikasi yang dipersyaratkan dan memahami benar apa yang harus dilakukan, baik ketika di dalam kelas maupun di luar kelas. Selain tugas mengajar sebagai tugas pokok seorang guru, ada juga beberapa persoalan atau tugas prinsip yang semua guru harus tahu dan menguasainya sebagai bagian dari tugas seorang guru yang profesional.
Kemdikbud sudah mengeluarkan aturan baru untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru sampai dengan tahun 2019 melalui Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab).
Baca Juga:
Untuk menunjang pelaksanaan program itu, perlu disusun satu kurikulum yang mampu mendukung mewujudkan tujuan yang diharapkan. Struktur kurikulum PPG dalam Jabatan, telah dirancang untuk memfasilitasi mahasiswa program PPG Daljab mencapai Standar Kompetensi Lulusan, yang dinyatakan dalam Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) pada Bidang Studi atau Program Keahlian masing-masing.
Sesuai Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 tahun 2017 Pasal 20 ayat (11), beban belajar Program PPG Daljab paling sedikit 24 satuan kredit semester (sks). Mengacu pada Pasal 20 ayat (6) Peraturan Menteri tersebut, beban belajar 24 sks itu diurai ke dalam tiga bentuk pembelajaran, yaitu penguatan (pendalaman) materi akademik, lokakarya, dan praktik pengalaman lapangan (PPL). Materi akademik meliputi akademik pedagogik dan akademik bidang studi/profesional.
Materi akademik pedagogik menekankan pada materi pokok pendidikan dan profesi pendidik, yang diarahkan untuk memberikan penguatan tentang dasar-dasar ilmu pendidikan dan prinsip-prinsip guru sebagai profesi. Sedangkan materi akademik bidang studi/profesional tidak hanya mencakup materi-materi pokok keilmuan, tetapi dikaitkan dengan cara pembelajarannya, atau dengan penerapan prinsip TPACK (Technological-Pedagogical Content Knowledge). Lokakarya mencakup kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran & peerteaching, dan penyusunan proposal Penelitian Tindakan Kelas (PTK). Atas dasar pertimbangan bahwa mahasiswa PPG Daljab sudah mempunyai pengalaman mengajar (menjadi guru di sekolah), maka ketiga bentuk pembelajaran tersebut ditetapkan beban belajar.
Baca Juga:
Berdasarkan beberapa pertimbangan, antara lain tugas mengajar guru di sekolah dan kemampuan LPTK pada umumnya, maka pendalaman materi pedagogik dan profesional dilakukan secara online (daring). Sedangkan lokakarya tetap dilakukan melalui tatap muka di LPTK dan PPL di sekolah mitra sekitar LPTK.
Sistem pembelajaran dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa guru tidak mungkin dapat meninggalkan tugas di sekolah terlalu lama. Karena sekolah dipastikan akan kehilangan guru dan sulit untuk mencari guru pengganti, maka diperlukan strategi yang dapat mengatasi permasalahan tersebut. Salah satu strategi yang dapat digunakan adalah dengan melaksanakan mode blended learning atau hybrid learning. Melalui strategi ini, guru tidak akan terlalu lama meninggalkan sekolah. Mode blended learning dilaksanakan melalui kegiatan pembelajaran pendalaman materi melalui virtualclass (e-learning), lokakarya tatap muka di LPTK, dan PPL.
Metode pembelajaran PPG Daljab dilakukan dalam tiga metode, yaitu Pembelajaran Dalam Jaringan (Daring); Tatap Muka (Lokakarya); dan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL).
Sistem penilaian PPG Daljab dilakukan untuk menetapkan pencapaian kompetensi (capaian pembelajaran) mahasiswa PPG Daljab selama dan setelah mengikuti suatu program pembelajaran. Di era kurikulum berorientasi KKNI, penilaian lebih diorientasikan kepada seberapa jauh kompetensi/Capaian Pembelajaran (CP) yang telah dicanangkan dapat dicapai oleh mahasiswa, dan disertai pula dengan pelacakan peran berbagai faktor aktualisasi kegiatan pembelajaran yang diselenggarakan.
Dengan program PPG Daljab akan dihasilkan guru profesional yang memiliki keahlian, tanggung jawab, dan rasa kesejawatan yang didukung oleh etika profesi yang kuat serta kualifikasi kompetensi yang mumpuni. Guru harus mampu mengembangkan diri, melakukan observasi dan penelitian, terlibat dalam proses pengembangan/peningkatan pendidikan, pelatihan, dan pemeriksaan/evaluasi.
Pengembangan profesionalisme guru merupakan dampak dari adanya globalisasi yang menuntut harus dapat memenuhi perubahan ilmu pengetahuan dan teknologi. Guru sebagai aktor utama dalam keberhasilan pembelajaran, harus selalu mengembangkan profesionalismenya agar dapat meningkatkan mutu pendidikan. Hal ini perlu didukung oleh semua elemen, baik dari pemerintah, dinas pendidikan, organisasi profesi, dan kepala sekolah. Selain itu memerlukan kesadaran yang tinggi dari guru, bahwa pengembangan profesionalisme merupakan hal yang paling mendasar untuk selalu dilakukan, sebagai upaya untuk menguatkan profesi secara berkelanjutan.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, telah melakukan beberapa strategi dan alternatif program untuk pengembangan profesionalisme guru, dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru. Diharapkan, dengan kualitas dan profesionalisme guru yang baik, akan terbentuk pendidikan yang bermutu serta menghasilkan gererasi yang mampu bersaing di era global. Strategi pengembangan atau peningkatan profesionalisme guru sebaiknya diawali dari kesadaran diri guru itu sendiri, untuk selalu berusaha mengembangkan dirinya menjadi lebih baik. (*)