Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Ayah Nasional, Ini Plus Minus Jadi Anak Anies Baswedan

Reporter

Editor

Susandijani

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Terpilih Anies Baswedan berbincang dengan putrinya, Mutiara Annias di kediamannya di Lebak Bulus sebelum menuju Istana Negara, Jakarta 16 Oktober 2017. Tempo/Fakhri Hermansyah
Gubernur DKI Jakarta Terpilih Anies Baswedan berbincang dengan putrinya, Mutiara Annias di kediamannya di Lebak Bulus sebelum menuju Istana Negara, Jakarta 16 Oktober 2017. Tempo/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hari Ayah Nasional diperingati pada 12 November 2018. Apa rasanya memiliki ayah seorang Gubernur DKI Jakarta? Putri sulung Anies Baswedan, Mutiara Annisa Baswedan menceritakan pengalamannya. "Sebenarnya posisi saya ini mirip dengan posisi abah dulu. Dia dikenal sebagai cucu AR Baswedan," kata Tia, sapaan Mutiara kepada Tempo pada Kamis 8 November 2018 di rumahnya.

Baca juga: Hari Ayah, Intip Pesan Anies Baswedan untuk Sang Putri

Abdurrahman Baswedan alias A.R. Baswedan adalah tokoh nasional yang berasal dari Yogyakarta yang mendapatkan gelar pahlawan nasional oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis 8 November 2018. A.R. Baswedan merupakan tokoh keturunan Arab yang dikenal sebagai seorang jurnalis, diplomat, serta sastrawan.

Pada masa penjajahan, pria kelahiran Surabaya, 9 September 1908 ini berperan mengajak orang-orang keturunan Arab agar bersatu membantu perjuangan Indonesia. A.R. Baswedan berperan penting menyiapkan gerakan pemuda peranakan Arab untuk berperang melawan Belanda. A.R. Baswedan juga mencetuskan Sumpah Pemuda Keturunan Arab yang digelar pada 4 Oktober 1934. Pada masa itu, A.R Baswedan berkeinginan mengajak serta menyadarkan keturunan Arab bahwa tanah air mereka adalah Indonesia dan tak lagi berorientasi pada negara-negara Arab seperti Yaman dan Hadramaut.
Putri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Mutiara Baswedan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tia mengatakan sang ayah kerap disamakan dengan kakek buyutnya. Menurut Anies, kata Tia, orang bisa melihat dari dua sisi, pikiran negatif, dan pikiran positif. "Kita sih bisa ambil manfaatnya saja. Sebagai anak abah, aku sering banget diminta ikut acara abah," katanya.

Dari segi positifnya, Tia merasa bisa menambah jejaring sosialnya. Tia pun bisa mendapatkan pengalaman baru, bahkan mendapatkan pengalaman yang jarang sekali orang lain dapat. Salah satu contohnya, Tia merasa sangat beruntung bisa bertemu dengan Ratu Denmark. "Aku sempat pertukaran pelajar di Denmark, dan kepengen banget bisa bertemu Ratu Denmark. Kebetulan abah dapat undangan, dan hal ini jadi pengalaman berharga banget buat aku," katanya.

Lain waktu, manfaat positif yang dirasakannya adalah bisa membantu teman. Memiliki jejaring sosial yang banyak, bisa menjadi asetnya saat membantu teman. "Misalnya ada teman aku yang sedang kesusahan, aku hubungkan dengan orang yang aku kenal atau saat bertemu di acara abah," katanya.
Mutiara dan Anies Baswedan (Instagram @mutiarabaswedan)
Segi negatifnya, Tia paling sering merasakan dampaknya di media sosial. Menurut Tia, ada saja netizen yang komentar pedas di Instagram atau media sosial lainnya. "Misalnya, ada yang tidak setuju dengan kebijakan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, tapi kok marahnya di foto aku ya," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sering pula Tia mendapatkan banyak direct message tentang berbagai uneg uneg dan kemarahan beberapa masyarakat Jakarta. "Aku sih menanggapinya santai saja. Terkadang kasih tahu abah dan biasanya tidak kami balas," katanya.

Tia pun yakin, sebagai anaknya Anies Baswedan, ada pula teman-temanya yang membicarakannya dan mengaitkannya dengan mantan Menteri Pendidikan itu. Namun Tia pun tidak ambil pusing. "Jadi motivasi saja bagaimana caranya menunjukkan ke orang lain bahwa aku juga bisa ngerjain yang orang lain kerjakan. Dibuktiin saja lah," katanya.

Baca juga: Hari Ayah Nasional, Bagaimana Sandiaga Uno di Mata Anaknya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

2 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

2 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

2 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

2 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

2 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

2 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperagakan bahasa isyarat
Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

Anies menyatakan gugatan yang dilayangkan untuk meneruskan dan menjaga praktik konstitusi.


Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

2 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

MK hari ini dijadwalkan memulai sidang sengketa pilpres dan pemilu. Hakim mulai menyidangkan laporan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?