TEMPO.CO, Bekasi – Terpidana korupsi Kartu Tanda Penduduku Elektronik (E-KTP) Setya Novanto gigit jari. Baru saja mendapatkan uang gusuran tanahnya di Kota Bekasi Rp 6,4 miliar, mantan Ketua DPR RI itu langsung diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Batang Singkong Jadi Jimat Kebal Komplotan Perampok Tangerang
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Muhammad Irdan mengatakan, penyebabnya uang gusuran lahan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di wilayah Kota Bekasi langsung diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ganti kerugian negara akibat korupsinya.
"Uang penggantian sudah diserahkan kepada negara melalui KPK," kata Irdan di Bekasi, Senin, 12 November 2018. Menurut Irdan, satu unit rumah tinggal milik Setya Novanto yang berdiri di atas lahan seluas 320 meter persegi di Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, terkena proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Proses pembebasan lahan itu diwakilkan oleh Setya Novanto melalui keluarganya. "Proses pembebasan melalui prosedur," ujar Irdan. Setelah menetapkan lokasi, kata Irdan, pihaknya melakukan verifikasi kepemilikan lahan.
Berdasarkan dokumen kepemilikan tanah, Setya Novanto memiliki lahan di sana sejak sebelum menjabat sebagai Ketua DPR RI. "Setelah dokumen lengkap, maka dinilai oleh tim penilai independen," ujar Irdan.
Irdan mengatakan, tim penilai menaksir harga Rp 6,4 miliar atas tanah dan bangunan milik Setya Novanto. Tapi, karena bekas Ketua Umum Partai Golkar itu terjerat kasus korupsi, maka uang hasil penggantian dari dampak proyek nasional itu diberikan kepada KPK sebagai pengganti kerugian negara akibat kasus korupsi yang dilakukannya.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam vonis perkara e-KTP memerintahkan Setya Novanto membayar uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta atau setara Rp 70,5 miliar jika menggunakan kurs rupiah pada 2010.
Baca juga: Anies Baswedan Beberkan Syarat Wagub DKI Pengganti Sandiaga Uno
Setya Novanto juga divonis 15 tahun penjara akibat perbuatnnya, karena telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Menurut Irdan, aset milik Setya Novanto kini menjadi milik pemerintah setelah pembehasan lahan tersebut.
Adapun dokumen kepemilikan tanah Setya Novanto yang sempat disita oleh Tim Jaksa Eksekusi dari Unit Labuksi KPK (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi), itu diserahkan ke BPN Kota Bekasi untuk dihapuskan, dan diganti kepemilikannya.