TEMPO.CO, Jakarta - Polisi Jakarta Barat menelusuri peredaran narkoba yang berujung pada temuan ratusan butir ekstasi di sebuah kos di Tangerang. "Ditemukan barang bukti 75 butir ekstasi dan 10,15 gram butir ekstasi hancuran yang disimpan di bawah kasur," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz, Senin 12 November 2018.
Baca:
Pabrik Vape Narkoba Berkedok Rumah Tinggal di Kelapa Gading Berhasil Dibongkar
Erick menerangkan, penelusuran dilakukan setelah polisi menangkap dua tersangka penyalahgunaan ekstasi yakni AS, 24 tahun dan RH, 23 tahun. Keduanya diciduk di Jalan Prima, Kalideres, Jakarta Barat pada Kamis, 25 Oktober 2018.
Erick mengatakan, kepolisian kemudian melakukan penelusuran sehingga diketahui bahwa ekstasi itu didapat dari RN, 24 tahun. "Diberikan sekitar tiga minggu lalu di dekat jalan tol Cengkareng Bisnis Center," ujarnya.
Polisi Gagalkan Peredaran 1000 Butir Ekstasi dan Sabu di Pekanbaru. TEMPO/Riyan Nofitra
Polisi kemudian menangkap RN di kos di Jalan Atang Sanjaya, RT 002/005, Kelurahan Benda, Tangerang. Dari kos itu, polisi menemukan satu bong dengan cangklong berisi sisa pakai sabu. Saat menggeledah kamar kos RN pada malam, polisi menemukan 283 butir ekstasi, 60,42 gram ekstasi hancuran dan dua paket sabu seberat 1,93 gram.
Baca:
Awas, Ada Vape Mengandung Ekstasi Beredar di Medsos
Erick melanjutkan, RN mendapat ratusan butir ekstasi dari orang lain lagi bernama Pelor, yang saat ini masuk daftar buron. RN menerima barang haram itu pada September 2018 di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Saat menangkap RN, polisi turut membawa kakak kandungnya, yaitu RI. "Dia mengakui habis pakai sabu pada Rabu, 24 September 2018, bersama RN," ujarnya.