TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa seorang guru swasta Rochmat Fauzi Trioktiva H dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. KPK menyatakan tengah menelusuri dugaan aliran dana korupsi proyek PLTU Riau-1 untuk salah satu kontestan pada Pilkada Temanggung 2018.
"Kami mendalami informasi tentang dugaan aliran dana terkait PLTU Riau-1 untuk salah satu kontestan pada Pilkada di Temanggung dari saksi tersebut," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 13 November 2018.
Baca: Soal Rekaman Permintaan USD 2,5 Juta, Begini Kata Idrus Marham
Rochmat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham. Selain Rochmat, KPK memeriksa tiga saksi lain, yakni anggota DPRD Kabupaten Temanggung Slamet Eko Wantoro serta dua pihak swasta, Jumadi dan Mahbub. KPK menduga keempat saksi itu adalah tim sukses salah satu kontestan dalam Pilkada di Temanggung 2018.
Febri belum menjelaskan siapa kontestan pilkada tersebut. Namun diketahui mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih memiliki suami yang maju menjadi calon bupati Temanggung pada Pilkada 2018, Muhammad Al Khadziq. Diusung Partai Golkar, Gerindra, PPP, dan PAN, Al Khadziq menang telak dalam pilkada tersebut.
Baca: Eni Saragih Segera Disidang dalam Kasus Suap PLTU Riau-1
Al Khadziq menjadi satu dari 9 orang yang ikut diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan pada Juli lalu. Setelah penangkapan itu, KPK menetapkan Eni Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo menjadi tersangka. KPK menyangka Kotjo menyuap Eni untuk memuluskan proses penandatanganan proyek PLTU Riau. KPK membebaskan Al Khadziq dan 6 orang lainnya.
Dalam surat dakwaan untuk Kotjo, KPK menyebutkan Eni sempat meminta duit Rp 10 miliar kepada Kotjo untuk keperluan pilkada suaminya. Namun, Kotjo menolak permintaan itu. "Saat ini cashflow lagi seret," kata Kotjo dikutip dari berkas dakwaannya.
Baca: Suap PLTU Riau-1, KPK Periksa Guru Swasta untuk Idrus Marham