TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap segera menjalani persidangan dalam kasus suap proyek. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas dan tersangka ke tahap penuntutan.
Baca: Dugaan Suap ke Bupati Labuhanbatu Meningkat Jadi Rp 40 Miliar
"Penyidikan terhadap Bupati Labuhanbatu telah selesai hari ini. Berkas dan tersangka diserahkan penyidik ke penuntut umum," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 14 November 2018.
Febri mengatakan sidang bakal berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Karena itu, rencananya Pangonal akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Tanjung Gustavo Medan, Sumatera Utara.
Baca: KPK Kembali Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu
Dalam kasus ini, KPK menangkap Pangonal dalam operasi penangkapan dengan barang bukti Rp 500 juta. KPK menduga uang itu diberikan oleh bos PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra lewat perantara. KPK menduga duit itu bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek-proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.
Dalam proses penyidikan, dugaan suap yang diterima Pangonal bertambah menjadi lebih dari Rp 40 miliar. Peningkatan itu terjadi setelah KPK mengidentifikasi adanya penerimaan lain oleh Pangonal dari proyek lain di Labuhanbatu.