Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementerian Mulai Bahas Pengangkatan Guru Honorer PPPK

image-gnews
Massa pekerja honorer K2 DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI, Rabu, 26 September 2018. Honorer K2 Jakarta hanya dijadikan pekerja harian lepas (PHL). Padahal beban kerja honorer K2 sama seperti PTT, bahkan setara PNS. TEMPO/Subekti
Massa pekerja honorer K2 DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI, Rabu, 26 September 2018. Honorer K2 Jakarta hanya dijadikan pekerja harian lepas (PHL). Padahal beban kerja honorer K2 sama seperti PTT, bahkan setara PNS. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO. Jakarta - Mulai malam hari ini, Rabu, 14 November 2018, pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB, dan perwakilan pemerintah daerah mulai membahas nasib para guru honorer kategori II.

BACA: Ini Kabar Terbaru Rencana Perekrutan Guru Honorer Lewat Jalur PPPK

Sejumlah isu akan dibahas, dari persiapan pengangkatan guru honorer lewat jalur Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, hingga validasi data kebutuhan guru di setiap daerah. "Kami mau duduk sama-sama," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Supriano saat dihubungi di Jakarta.

Pembicaraan dilakukan menyusul Peraturan Pemerintah tentang PPPK yang bakal segera terbit. Minggu lalu, Kamis, 8 November 2018, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan aturan ini bakal segera diteken Presiden Joko Widodo atau
Jokowi. "Itu formula yang sudah disetujui dalam ratas atau rapat terbatas," kata dia di Istana Kepresidenan, Jakarta.

BACA: Jika Honorer Jadi CPNS, Pemerintah Rogoh Rp 36 Triliun per Tahun

Sejak beberapa bulan terakhir, isu pengangkatan guru honorer ini terus bergulir dan menuai polemik. Saat ini, ada 1,53 juta guru honorer di sekolah negeri dan sekolah swasta di seluruh Indonesia, dari total 3 juta guru di seluruh Indonesia. Tapi dari
1,53 juta itu, hanya 13.300 orang atau 0,8 persen saja yang berumur 35 tahun ke bawah dan bisa mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018.

Inilah yang membuat para guru di sejumlah daerah protes, terutama guru honorer kategori II. Sebab, sebagian besar dari mereka telah berusia di atas 35 tahun, namun telah mengabdi puluhan tahun lamanya. Kategori II adalah status bagi guru honorer yang mengajar sebelum tahun 2005 dan namun belum kunjung diangkat menjadi guru tetap berstatus PNS. Mereka digaji dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah atau BOS, bukan lewat APBN atau APBD.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Puncaknya pada 30 Oktober 2018 saat ratusan guru honorer melancarkan protes bahkan sampai tidur di aspal di di depan istana negara. Tak ada hasil yang didapat karena tak satupun menteri yang menemui mereka. Beberapa hari setelahnya, para
wartawan meminta tanggapan Presiden Joko Widodo namun nihil. "Tanya soal acara ini saja," kata dia dalam acara Sains Expo di ICE BSD, Tangerang Selatan, Kamis, 1 November 2018.

Walau begitu, skema pengangkatan guru honorer PPPK ini tidak otomatis menyelesaikan masalah. Sebab, kapasitas yang bisa ditampung lewat PPPK ini diperkirakan tidak akan sanggup menampung 1 juta lebih guru honorer di atas usia 35 tahun. Tapi bagaimanapun, kata Supriano, pemerintah tetap harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam Pasal 94 disebutkan bahwa penyusunan kebutuhan jumlah PPPK tetap berdasarkan prioritas kebutuhan.

Masalah lain juga muncul karena skema gaji belum kunjung ditentukan. Berbeda dengan guru tetap berstatus PNS, guru honorer PPPK digaji lewat APBD, bukan APBN. Sehingga, belum tentu semua daerah sanggup dan bersedia menggaji mereka. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara atau BKN Mohammad Ridwan menyebut masalah ini masih dalam pembahasan. "Constraint-nya adalah kemampuan negara untuk menggaji," kata dia saat dihubungi di hari yang sama.

Selain itu, para guru honorer PPPK nanti juga membayar iuran dari gaji mereka sendiri untuk kebutuhan pensiun. Mereka tidak mendapat alokasi dana pensiun dari APBN seperti guru tetap berstatus PNS. Tapi Ridwan menyebut, PT Tabungan dan Asuransi Pensiun atau PT Taspen sudah bersedia menampung iuran ini. Pilihan lain, guru honorer bisa mencari lembaga Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sendiri.

Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI Satriawan Halim meminta para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun diberikan kuota yang lebih saat mengikuti seleksi PPPK nanti. Tak hanya itu, perlakuan ini diharapkannya juga bisa
diberikan pada guru honorer di bawah usia 35 tahun yang gagal lolos CPNS 2018. "Sampai saat ini, aturan teknisnya memang belum ada," ujarnya di Jakarta, 11 Oktober 2018.

AHMAD FAIZ ABDUL SANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Darurat Judi Online: Guru Honorer Wanita Ini Kecanduan sampai Tilap HP Ibu dan Terjerat Pinjol untuk Main

16 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Darurat Judi Online: Guru Honorer Wanita Ini Kecanduan sampai Tilap HP Ibu dan Terjerat Pinjol untuk Main

Seorang guru honorer di Kota Palangka Raya kecanduan bermain judi online sampai menilap HP ibunya dan memakai KTP adiknya untuk pinjol.


Seleksi CPNS 2024 Dibuka Mei, Simak Jadwal dan Daftar Formasinya

2 hari lalu

Pemerintah membuka 2.302.543 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024.
Seleksi CPNS 2024 Dibuka Mei, Simak Jadwal dan Daftar Formasinya

Jadwal dan formasi CPNS 2024 untuk CPNS dan PPPK.


Azwar Anas dan Yaqut Cholil Sepakat Lulusan Ma'had Aly Bisa Seleksi CPNS

17 hari lalu

Azwar Anas dan Yaqut Cholil Sepakat Lulusan Ma'had Aly Bisa Seleksi CPNS

Ma'had Aly merupakan perguruan tinggi keagamaan berbasis pesantren.


Kemenpan RB Setujui 110.553 Formasi CPNS dan CPPPK Kemenag Tahun Ini

17 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kemenpan RB Setujui 110.553 Formasi CPNS dan CPPPK Kemenag Tahun Ini

Kemenpan RB menyetujui 110.553 formasi CPNS dan CPPPK untuk Kemenag pada tahun ini. Terbesar selama enam tahun terakhir.


Kemenag Usul Lulusan Ma'had Aly Bisa Ikut Seleksi CPNS

18 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kemenag Usul Lulusan Ma'had Aly Bisa Ikut Seleksi CPNS

Lulusan Ma'had Aly berpeluang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS, khususnya formasi penyuluh agama.


Terpopuler Bisnis: Pilot Batik Air yang Tertidur Diklaim bukan Salah Perusahaan, Alasan Grab-Gojek Tidak Bayar THR Ojol

29 hari lalu

Bos Lion Air Group, Rusdi Kirana, saat ditemui di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin, 17 Januari 2020. Tempo/Francisca Christy Rosana
Terpopuler Bisnis: Pilot Batik Air yang Tertidur Diklaim bukan Salah Perusahaan, Alasan Grab-Gojek Tidak Bayar THR Ojol

Bos Lion Air Rusdi Kirana mengklaim insiden pilot Batik Air yang tertidur bukan salah perusahaan.


Rekrutmen CPNS Dibuka Mei 2024, Ini Instansi yang Umumkan Formasi

29 hari lalu

Pemerintah membuka 2.302.543 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024.
Rekrutmen CPNS Dibuka Mei 2024, Ini Instansi yang Umumkan Formasi

Sejumlah instansi sudah umumkan formasi rekrutmen CPNS yang akan dibuka Mei tahun ini.


BKN Buka Seleksi Tiga Periode CASN, Pelamar Hanya Boleh Ikut Satu Tahap

30 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
BKN Buka Seleksi Tiga Periode CASN, Pelamar Hanya Boleh Ikut Satu Tahap

BKN merencanakan jadwal seleksi CASN dalam tiga periode, yakni April, Juni, September di tahun 2024. Pelamar hanya bisa mengikuti satu tahap seleksi


Pemerintah Buka 1,28 Juta Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ada Formasi Khusus di IKN

35 hari lalu

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil saat pulang kerja, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforms Birokrasi (PANRB) Abdullah Anwar Anas memastikan kepindahan ASN termasuk PNS, TNI, Polri ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebanyqak 6000 orang dan akan dimulai pada Juli 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemerintah Buka 1,28 Juta Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ada Formasi Khusus di IKN

Ada formasi khusus untuk seleksi CPNS dan PPPK tahun ini di IKN.


THR PNS Cair 100 Persen dan CPNS 80 Persen, Cek Besarannya

36 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
THR PNS Cair 100 Persen dan CPNS 80 Persen, Cek Besarannya

PP tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN telah diteken oleh Presiden Jokowi. Simak besarannya untuk PNS dan CPNS berikut ini.