Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bebaskan Ibu Guru Nuril

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Baiq Nuril mencium anak sulungnya usai divonis bebas dari jerat UU ITE oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram,  26 Juli 2017. Foto: Abdul Latif Apriaman
Baiq Nuril mencium anak sulungnya usai divonis bebas dari jerat UU ITE oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, 26 Juli 2017. Foto: Abdul Latif Apriaman
Iklan

Hakim Mahkamah Agung semestinya lebih teliti dalam menangani perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sudah banyak korban berjatuhan garagara pasal karet dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 yang kemudian direvisi menjadi UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 itu.

Yang terbaru, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara kepada ibu guru Baiq Nuril Maknun, yang sejatinya korban pelecehan seksual. Nuril dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik karena dianggap menyebarkan konten bermuatan asusila.

Konten itu berasal dari rekaman percakapan telepon antara Nuril dan M, kepala sekolah tempatnya mengajar. Nuril sengaja merekam percakapan tersebut karena M kerap melecehkannya secara verbal. Rekaman itu kemudian menjadi salah satu barang bukti yang membuat kepala sekolah tersebut dimutasi.

Setidaknya ada dua hal yang diabaikan majelis hakim kasasi perkara Nuril. Pertama, mengabaikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Dalam pedoman itu tercantum bahwa hakim mesti mempertimbangkan kesetaraan status sosial perempuan di antara para pihak yang beperkara, dampak psikis, sampai relasi kuasa para pihak.

Jelas, status sosial dan relasi kuasa antara Nuril sebagai guru honorer dan pelapornya yang kepala sekolah adalah berbeda. Belum lagi tekanan psikis karena menjadi korban kekerasan seksual. Artinya, dalam menangani perkara Nuril, majelis hakim tak bisa menggunakan kacamata kuda dan mengabaikan peristiwa pelecehan seksual yang melatarbelakanginya.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengabaian kedua ada pada bagian penjelasan Pasal 27 ayat 1 UndangUndang ITE. Penjelasan pasal tersebut seperti tercantum dalam revisinya merinci pengertian "mendistribusikan", "mentransmisikan", dan "membuat dapat diakses". Dalam perkara ini, adalah teman Nuril yang menyebarkan rekaman tersebut ke Dinas Pendidikan Kota Mataram sehingga akhirnya sanksi dijatuhkan untuk M.

Masih ada kesempatan bagi majelis hakim Mahkamah Agung untuk memperbaiki putusannya. Terlebih UndangUndang ITE ini sudah memakan lebih dari 200 korban karena pasalpasal karet yang termaktub di dalamnya. Contohnya adalah Prita Mulyasari yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit pada 2008, komedian Muhadkly atau Acho yang "curhat" tentang pengelolaan apartemen, sejumlah perusahaan pers yang pemberitaannya dianggap melenceng meski ada UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur penyelesaian sengketa pers, hingga perkara ibu guru Nuril.

Beberapa pasal yang sering disalahgunakan dalam UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Pasal 27 tentang penyebaran informasi dan pencemaran nama, serta Pasal 26 dan 28 yang mengancam kebebasan pers. Seharusnya pasal karet dalam undangundang ini segera direvisi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

20 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


22 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

28 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

32 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

47 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

48 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.