Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaporan Grace Natalie dan Polemik Perda Syariah di Indonesia

image-gnews
Ketum PSI Grace Natalie pada jumpa pers di DPP PSI, Jakarta, 15 Desember 2017.  TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketum PSI Grace Natalie pada jumpa pers di DPP PSI, Jakarta, 15 Desember 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atas kasus dugaan penistaan agama. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) menyatakan dugaan penistaan agama itu merujuk pada pernyataan Grace bahwa partainya tak akan pernah mendukung peraturan daerah yang berbasiskan agama seperti perda syariah dan perda injil.

Baca juga: Grace Natalie Diserang Hoax Dua Kali, Begini Reaksi Sekjen PSI

"Statement itu sudah masuk unsur ungkapan rasa permusuhan, juga masuk ujaran kebencian kepada agama," kata Sekretaris Jenderal PPMI Zulkhair di gedung Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat, 16 November 2018.

Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni mengatakan pelaporan itu tak masuk akal. Antoni mengatakan pernyataan Grace itu menyangkut komitmen antikorupsi dan antiintoleransi yang diusung partainya. 

Grace Natalie sebelumnya mengatakan PSI tak akan mendukung perda apapun yang berlandaskan agama seperti Perda Syariah dan Perda Injil. 

"PSI akan mencegah lahirnya ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindakan intoleransi di negeri ini. PSI tidak akan pernah mendukung perda-perda Injil atau perda-perda syariah. Tidak boleh ada lagi penutupan rumah ibadah secara paksa," kata Grace saat berpidato dalam acara ulang tahun PSI yang keempat di ICE BSD, Tangerang Selatan, Ahad, 11 November 2018.

Keberadaan peraturan berlandaskan agama di Indonesia mulai marak di Indonesia setelah reformasi, seiring dengan diberlakukannya aturan soal otonomi daerah. Wujudnya tak melulu perda, ada juga yang berbentuk surat edaran, instruksi, atau surat bupati atau wali kota.

Majalah Tempo edisi 29 Agustus 2011 lalu mencatat setidaknya ada 150 peraturan berdasarkan syariah Islam hingga saat itu. Ada pula sejumlah perda agama lain, seperti perda Kristen, tetapi jumlahnya tidaklah bejibun.

Dari 34 provinsi yang ada, pemerintah pusat memberi otonomi khusus untuk Nanggroe Aceh Darussalam dalam bentuk pemerintahan berlandaskan syariah Islam. Di provinsi Serambi Mekkah itu, aturan berbasis syariah Islam terwujud dalam undang-undang, keputusan presiden, keputusan Ketua Mahkamah Agung, qanun, dan peraturan atau instruksi gubernur.

Berikut sejumlah daerah selain Aceh yang tercatat mengeluarkan peraturan syariah di Indonesia dan beberapa contoh beleidnya.

1. Jawa Barat
Peraturan daerah berbasis syariah yang dikeluarkan pemerintah Jawa Barat mayoritas mengatur ihwal kesusilaan, pemberantasan prostitusi, aturan berpakaian untuk siswa dan pegawai negeri di lingkungan pemerintah daerah, aturan zakat, infaq, dan sadaqah, serta aturan pelarangan ajaran dan aktivitas jamaah Ahmadiyah. Dengan nomenklatur berbeda-beda, sejumlah aturan syariah bernada serupa diterbitkan oleh pemerintah daerah tingkat kabupaten atau kota di Jawa Barat.

Berikut sejumlah contoh peraturan syariah itu:
-Peraturan Daerah Indramayu Nomor 7/1999 tentang Prostitusi
-Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9/2005 tentang Zakat, Infaq, dan Sodaqoh,
-Surat edaran Bupati Garut tahun 2000 tentang penggunaan jilbab bagi pegawai negeri di lingkungan pemerintah daerah
-Peraturan Daerah Tasikmalaya Nomor 28/2000 tentang Pemberantasan Pelacuran.

Baca juga: Syafii Ma'arif: Perda Syariah Tak Perlu

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Sumatera Barat
Peraturan syariah pertama di Sumatera Barat terbit di Kabupaten Solok yang ketika itu dipimpin Bupati Gamawan Fauzi--belakangan menjadi Menteri Dalam Negeri. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 itu mengatur tentang kewajiban membaca Alquran untuk murid sekolah dan calon pengantin. Gamawan mengatakan perda itu merupakan usulan ulama dan tokoh masyarakat setempat.
Setahun kemudian, Gamawan menerbitkan perda kewajiban berbusana muslimah. Namun, dia mengklaim dua perda itu bersifat moderat atau hanya berlaku untuk umat Islam. Beleid itu juga tak mencantumkan sanksi bagi yang tidak bisa menjalankan. Menurut Ketua Kantor Urusan Agama Kecamatan Kubung, Solok, Rifa’i ­Mahyunar, calon pengantin yang tidak bisa membaca Al-Quran hanya akan ditunda pernikahannya.

Setelah Solok, kabupaten dan kota lainnya berlomba menerbitkan peraturan syariah. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) mencatat, sampai 2011 sudah 25 peraturan syariah diterbitkan di Sumatera Barat, seperti kewajiban membaca Al-Quran dan berbusana muslimah, pengelolaan zakat, serta larangan berbuat maksiat.

Berikut beberapa aturan di antaranya.
-Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Maksiat
-Peraturan Daerah Kabupaten Bukittinggi Nomor 29/2004 tentang Zakat, Infaq, dan Sodaqoh
-Instruksi Wali Kota Padang Nomor 451.422/Binsos III/2005 tentang Pelaksanaan Wirid Remaja Didikan Subuh dan Antitogel, dan Kewajiban Berpakaian Muslim/Muslimah
-Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8/2004 tentang Baca-Tulis Al-Quran

3. Sulawesi Selatan
Hingga 2011, Sulawesi Selatan tercatat sebagai salah satu provinsi yang rajin menerbitkan perda  syariah. Salah satu aturan ialah soal kewajiban umat menyetor zakat sebesar 2,5 persen dari pendapatan per bulan. Peraturan Daerah tentang Zakat, Infaq, dan Sadaqah ini digagas politikus Partai Golkar Arief Sirajuddin yang menjabat sebagai Wali Kota Makassar saat itu.

Meski ditujukan untuk seluruh masyarakat, pegawai negeri tercatat sebagai kelompok yang lebih banyak membayar zakat sesuai peraturan itu. Ketua Badan Amil Zakat (BAZ) Muhammad Latif mengatakan jumlah pegawai negeri pembayar zakat mencapai 70 persen.

Berikut sejumlah aturan syariah di Sulawesi Selatan:
-Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 16/2005 tentang Pakaian Muslim
-Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 15/2005 tentang Pandai Baca Al-Quran
-Peraturan Daerah Kota Makassar 5/2006 tentang Zakat, Infaq, dan Sadaqah
-Surat Edaran Humas Kabupaten Bone Nomor 44/1857/VIII tentang Larangan Hotel Menerima Pasangan Bukan Muhrim
-Peraturan Desa Padang, Bulukumba, Nomor 5/2006 tentang Pelaksanaan Hukuman Cambuk

4. Banten
Beberapa aturan syariah yang diterbitkan provinsi pemekaran Jawa Barat ini ialah:
-Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4/2004 tentang Zakat
-Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 6/2002 tentang Zakat
Surat Keputusan Bupati Pandeglang Nomor 09/2004 tentang Seragam Muslim di SD, SMP, SMA
-Surat Edaran Bupati Pandeglang Nomor 25/2002 tentang Penggunaan Pakaian Islami pada Saat Bekerja
-Peraturan Daerah Tangerang Nomor 7/2005 tentang Larangan Distribusi dan Penjualan Minuman Keras
-Peraturan Daerah Tangerang Nomor 8/2005 tentang Larangan Prostitusi
-Surat edaran Wali Kota Tangerang, Agustus 2008, tentang penutupan tempat hiburan selama Ramadan

Selain empat daerah di atas, sejumlah provinsi juga memiliki perda syariah. Provinsi-provinsi tersebut ialah Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, dan Gorontalo.

Selain sejumlah provinsi tersebut, Kota Manokwari, Papua Barat pernah berupaya mengadopsi Perda Injil. Wacana Manokwari sebagai Kota Injil tak terlepas dari sejarah masuknya Injil ke Papua melalui dua orang asal Jerman, Johhan Gottlob Geissler dan Carl Willhemm Ottow. Kedatangan mereka di Pulau Mansinam yang berjarak sekitar tiga kilometer dari Manokwari dimaknai sebagai tonggak masuknya Kristen di tanah Papua.

Namun, rencana itu tak disetujui. Sebagai gantinya Manokwari ditetapkan sebagai "Kota Injil".

 ANDITA RAHMA | MAJALAH TEMPO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong