TEMPO.CO, Jakarta - Eisham Ashiq, putri Asia Bibi, untuk pertama kali bicara ke publik atas pembebasan ibunya dari hukuman mati. Bibi pada 2010 divonis hukuman mati atas dugaan telah melakukan penistaan agama karena menghina Nabi Muhammad.
Dikutip dari news.sky.com, Sabtu, 24 November 2018, Ashiq dalam kemunculan perdananya, mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung keluarganya. Saat ini, dia dan keluarganya merasa ketakutan atas keamanan mereka.
"Terima kasih kepada siapaun yang telah mendoakan ibu saya. Saya juga ingin berterima kasih kepada hakim atas keberaniannya dan sistem peradilan Pakistan yang mengakui ibu saya tak bersalah. Saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh negara, termasuk pemerintah Italia atas kepedulian mereka pada masa depan dan keamanan keluarga saya," ujar Ashiq.
Baca: Polisi Pakistan Tangkap Pemimpin Partai yang Serukan Martir
Dia menceritakan, setelah bebas dari ancaman hukuman mati, ibunya bisa merasakan kebebasan. Ashiq dan seluruh anggota keluarganya sangat berharap pada akhirnya bisa meraih kebahagiaan dan kebebasan.
Bibi tersangkut kasus penistaan agama dengan penghinaan pada Nabi Muhammad ketika terlibat adu mulut dengan sejumlah tetangganya. Sebelumnya pengadilan banding membebaskannya dari hukuman mati, Bibi telah menjalani hukuman penjara selama delapan tahun.
Baca: Terjerat Kasus Penistaan Agama Pakistan, Asia Bibi Akhirnya Bebas
Sebelumnya pada Jumat, 23 November 2018, otoritas Pakistan menahan ulama ultra-kanan, Khadim Hussain Rizvi.
Rizvi adalah sosok yang memimpin aksi protes agar memperketat undang-undang penistaan agama. Aksi protes ini telah melumpuhkan sejumlah kota di Pakistan.
Dikutip dari reuters.com, Sabtu, 24 November 2018, penahanan Rizvi telah memicu bentrok antara para pendukung Rizvi dengan aparat kepolisian di wilayah timur Lahore. Dalam bentrokan ini, setidaknya lima orang luka-luka.
Rizvi pada November ini, telah memimpin aksi protes nasional terkait putusan Mahkamah Agung yang membebaskan Bibi, perempuan beragama Kristen yang dituduh telah melakukan penistaan agama.
Di Pakistan, penistaan agama terancam hukuman mati. Tindak penistaan agama juga berpotensi memancing kekerasan.
Rizvi telah mendesak para pendukungnya agar turun ke jalan jika dia ditahan. Sebelumnya Jumat malam, 23 November 2018, Saad Rizvi, putra Rizvi, menceritakan ayahnya ditahan polisi dalam sebuah penggerebekan di sebuah madrasah di Lahore, tempatnya bersekolah.
TLP mengakhiri aksi protes setelah dilakukan sejumlah negosiasi dengan pemerintah dan dibuatnya sebuah kesepakatan untuk mengevaluasi putusan terhadap Bibi. Keluarga bersembunyi setelah pembebasan Bibi, menyusul aksi protes yang meminta mereka angkat kaki dari Pakistan. Sedangkan pengacara Bibi, sudah berlindung ke Luar Negeri.