TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan siap dimintai keterangan oleh Badan Pengawasan Pemilu atau Bawaslu RI untuk menjawab tudingan tidak netral karena mengacungkan satu jari di acara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Ahad, 2 Desember 2018 lalu.
Baca juga: Diminta Gabung Tim Kampanye Jokowi, Ini Jawaban Ridwan Kamil
“Jika dipanggil saya akan hadir, enggak ada masalah,” kata dia di Gedung Negara Pakuan, Kamis, 10 Januari 2019.
Ridwan Kamil meyakini dirinya tidak melanggar aturan kampanye. Dia mengaku, sempat berkonsultasi untuk memastikan tidak ada aturan yang dilanggar. “Saya melakukan kegiatan selalu taat aturan. Aturan membolehkan pejabat negara melakukan aktivitas politik di akhir pekan yaitu Sabtu, Minggu. Saya melakukan, datang ke acara PKB itu di hari Minggu, melanggar aturan atau tidak?" kata dia.
Menurut Ridwan Kamil, pejabat negara boleh berkampanye. Tapi syaratnya kalau hari kerja harus cuti. “Satu hari jatahnya. Kalau Sabtu-Minggu tidak perlu cuti,” kata Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil berkilah, jari telunjuk yang diacungkannya di acara tersebut simbol nomor urut 1, partai PKB. “Jari saya itu simbolnya PKB, kalau Pak Jokowi, jempol kalau tidak salah,” kata dia. Menuju ke lokasi pun, Ridwan Kamil mengatakan tak naik kendaraan dinas.
Ridwan Kamil dilaporkan Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI, Rabu, 9 Januari 2018. Selain Ridwan Kamil, Korlabi juga melaporkan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri serta seluruh kepala daerah di Provinsi Riau.
Pelapor dari Korlabi, Azam Khan mengatakan pihak-pihak yang dilaporkannya itu terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena para kepala daerah itu mengacungkan tangan sehingga menguntungkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden di pilpres 2019.
Baca juga: PPP Calonkan Ridwan Kamil Asalkan Dukung Jokowi di Pilpres
Ridwan Kamil mempertanyakan dasar pelaporan yang dilayangkan padanya. “Itu yang melaporkan, tolong sebutkan pelanggaran hukumnya apa?" kata dia.
Ia mengatakan pelaporan dilakukan jika ada dugaan pelanggaran hukum. "Jadi saya balikin, tolong sebutkan dengan jelas pelanggaran hukum dan aturannya apa? Kalau tidak bisa jawab, ya berarti asal melaporkan karena gak ada dasar hukumnya. Tapi kalau pun diperiksa, saya akan datang, kalau dipanggil, sebagai ketaatan,” kata dia.