TEMPO.CO, Jakarta - Artis Steve Emmanuel dipastikan tidak akan menerima hak untuk menjalani rehabilitasi terkait kepemilikan narkoba. Artis sinetron yang memiliki nama lain Yusuf Iman itu sebelumnya ditangkap dengan sangkaan penyelundupan kokain dari Belanda pada 21 Desember 2018.
Baca berita sebelumnya:
Jaringan Kokain Steve Emmanuel Belum Tersentuh Polisi
"Steve tidak direhabilitasi, karena alat buktinya sudah cukup," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz, Minggu 13 Januari 2019.
Erick juga mengatakan bahwa penyidik tengah merampungkan berkas perkara Steve agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sementara koordinasi juga terus dijalin dengan kepolisian Belanda untuk mengusut jaringan pemasok kokain kepada Steve.
"Koordinasi masih terus dilakukan, karena kami enggak mungkin menangkap di Belanda," ujar Erick sambil menambahkan Steve Emmanuel telah menujuk kuasa hukum untuk mendampinginya.
Steve Emmanuel menambah daftar artis yang terjerat narkoba sepanjang 2018. Aktor dengan nama lain Yusuf Iman itu ditangkap pada 26 Desember 2018 dengan barang bukti berupa narkoba jenis kokain seberat 92,04 gram, 1 botol penyimpan kokain, dan 1 buah alat hisap kokain dengan nama Bullet. TEMPO/Nurdiansah
Baca:
Terbang dari Belanda, Begini Steve Emmanuel Selundupkan Kokain
Steve menjadi tersangka penyelundupan narkoba jenis kokain seberat 92,04 gram dari Belanda. Polisi membuntutinya setelah mendapat informasi tentang paket 100 gram yang akan datang dari Belanda. Belakangan terungkap kalau selisih paket itu telah dikonsumsi Steve dan teman-temannya.
Steve Emmanuel dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Artis sinetron 'Siapa Takut Jatuh Cinta' itu kini terancam maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
ANTARA