TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membenarkan bahwa dirinya memang mengajukan permintaan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait perizinan proyek Meikarta. Namun permintaannya itu adalah untuk mencari solusi agar permasalahan Meikarta diselesaikan sesuai aturan yang berlaku. "Untuk mencari solusi terbaik," kata Tjahjo dihubungi, Selasa, 15 Januari 2018.
Baca: Bupati Bekasi Sebut Diminta Tjahjo Kumolo Bantu Izin Meikarta
Nama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo disebut-sebut dalam persidangan kasus suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat. Tjahjo Kumolo, menurut Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, meminta tolong kepada dirinya untuk membantu pengurusan perizinan Meikarta. "Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, 'Tolong perizinan Meikarta dibantu'," ujar Neneng dalam kesaksian, Senin 14 Januari 2019.
Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, seusai menjalani pemeriksaan setelah terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Oktober 2018. Neneng Hasanah Yasin diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. TEMPO/Imam Sukamto
Tjahjo mengatakan dirinya meminta agar Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi tidak ribut berpolemik di media. Menurut dia, hal itu tidak baik dari etika penyelenggaraan pemerintah daerah. Tjahjo menyarankan melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah untuk memfasilitasi pertemuan antara Pemprov, Pemkab dan pihak terkait untuk duduk bersama menyelesaikan masalah itu.
Pada akhirnya rapat mediasi di Kemendagri diselenggarakan pada 3 Oktober 2017. Rapat itu dilaksanakan berdasarkan Rapat Dengar Pendapat dengan DPR yang meminta Kemendagri berkoordinasi dengan Pemkab dan Pemprov terkait permasalahan izin Meikarta.
Baca: Kasus Meikarta, Kemendagri Klarifikasi Pernyataan Bupati Neneng
Tjahjo mengatakan rapat perlu dilaksanakan karena polemik perizinan Meikarta semakin ramai diberitakan. Menurut dia hal itu tidak baik dan etika penyelenggaraan pemerintah daerah.
Tjahjo menuturkan dasar hukum keterlibatan Kemendagri bukan pada teknis perizinan, melainkan aspek pembinaan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang. Sementara perizinan dan rekomendasi merupakan kewenangan bupati dan gubernur. Posisi Kemendagri, kata dia, hanya memfasilitasi pertemuan untuk meminimalisir polemik antara Pemprov dan Pemkab. "Supaya memperkuat sinergitas kedua level pemerintahan tersebut dalam pelayanan publik," katanya.