TEMPO.CO, Jakarta - Narapidana teroris Abu Bakar Ba'asyir, bakal dibebaskan oleh presiden Joko Widodo atau Jokowi. Rencana itu disampaikan langsung oleh, Penasihat Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat melakukan kunjungan sekaligus menjadi khatib dan imam salat jumat di Lapas Gunung Sindur tempat Ba'asyir ditahan, 18 Januari 2019.
Baca juga: Tim Pengacara Muslim: Abu Bakar Baasyir Anggap Demokrasi Syirik
Baca Juga:
“Hari ini saya ingin menyampaikan maksud dari Presiden Jokowi yang ingin membebaskan Abu Bakar Ba'asyir” kata Yusril saat tiba di Lapas Gunung Sindur, Jumat 18 Januari 2019.
Alasan presiden ingin membebaskan Baasyir karena merasa iba terhadap kondisi kesehatan pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid itu, yang terus menurun di usianya yang ke-81 tahun.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 lalu. Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Saat itu, persidangan digelar untuk dakwaan primer keterlibatan Ba'asyir dalam pelatihan militer di Janto, Aceh. Baasyir telah menjalani hukuman kurang lebih 9 tahun di penjara. Awalnya, ia dibui di Nusakambangan. Namun, karena kondisi kesehatan yang menurun, Abu Bakar Ba’asyir dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, sejak 2016.
Berikut sejumlah fakta yang Tempo himpun terkait dengan rencana pembebasan Baasyir dari penjara:
1. Pembebasan Karena Alasan Kemanusian
Yusril mengatakan, Presiden telah memiliki banyak pertimbangan untuk membebaskan pimpinan Jamaah Anshoru Tauhid tersebut.
“Utamanya alasan kemanusiaan, kan kita tahu Abu Bakar ini sudah sakit sakitan, dan beliau ingin dekat dengan keluarganya,” kata Yusril.
Mendengar kabar tersebut, lanjut Yusril, Abu Bakar Ba'asyir pun menyambut positif. Bahkan, Ba'asyir bersedia tidak melakukan hal lain selain istirahat.
“Ba’asyir sangat senang menerima tawaran itu bahkan ia bersedia tidak menerima tamu siapa siapa dan tidak akan berceramah dimana mana, yang penting bisa dekat dengan keluarga,” kata Yusril.
2. Tidak Ingin Ada Pembatasan Setelah Bebas
Anak Abu Bakar Baasyir, Abdurrochim mengatakan, seusai menghirup udara bebas, sang ayah akan melakukan aktivitas seperti biasa layaknya warga biasa dan tidak akan ada pembatasan-pembatasan.
“Tidak ada pembatasan, karena ini sudah bebas murni artinya beliau sudah kembali sebagaimana warga biasa tidak akan ada pembatasan lagi,” kata Abdurrochim di Bogor, Jumat kemarin.
Ia mengatakan, sang ayah pun tidak ingin dibatasi untuk melakukan tabligh atau ceramah maupun menerima tamu. “Insya Allah (akan melakukan aktifitas seperti biasa), cuma memang karena kondisi kesehatan beliau ini kan sudah tidak seperti dahulu, sehingga mungkin nanti untuk kegiatan tabligh dan sebagainya akan sangat terbatas, terkait karena kesehatan fisiknya,” kata Abdurrochim.
Abdurrochim mengatakan, nantinya sang ayah akan tinggal bersamanya di Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah.
3. Tidak Mau Setia Terhadap Pancasila dan NKRI
Baasyir tidak mau menyetujui syarat-syarat yang diajukan oleh pemerintah yakni harus setia kepada Pancasila dan NKRI, sebagai salah satu syarat pembebasannya. "Beliau (Abu Bakar Baasyir) hanya mau setia pada Islam,” kata Yusril.
Yusril mengatakan, hal ini lantas menjadi bahan pertimbangan Presiden Jokowi untuk membebaskan Baasyir. Namun, syarat itu kata Yusril dikesampingkan oleh Presiden Jokowi dengan alasan kemanusiaan dan kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir. "Alasan Presiden karena kemanusiaan dan kondisi kesehatan ustadz," ujarnya.
Kata Yusril, Jokowi pun memaklumi sikap Baasyir itu. Sehingga tidak perlu ada syarat-syarat yang memberatkan untuk membebaskan Baasyir. "Jadi pertimbangan Pak Jokowi memberikan pembebasan ini, itu semata mata pertimbangan kemanusiaan,” kata Yusril.
Yusril menjelaskan proses pertimbangan tersebut membuat pembebasan Baasyir baru dilakukan pada bulan ini. Seharusnya, kata dia, pembebasan Baasyir sudah bisa dilakukan pada Desember 2018 laluz sesuai dengan aturan yakni setelah menjalani dua per tiga masa pidananya.
“Ya, sebenarnya kan sejak bulan Desember kemarin, beliau sudah seharusnya dibebaskan, tapi belum bisa karena tidak ada kesepakatan,” kata Yusril.
Diketahui, administrasi proses pembebasan Baasyir sudah dapat dilakukan pada hari Senin 21 Januari 2019, namun atas permintaan Baasyir, diperkirakan hari Kamis 24 Januari 2019 dirinya baru mau menghirup udara bebas. Dengan alasan ingin merapikan barang-barangnya di dalam penjara.
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Tak Mau Teken Surat Pernyataan Setia pada NKRI
4. Minta Pembebasan Tak Buru-buru
Abu Bakar Baasyir meminta agar proses pembebasannya tidak dilakukan buru buru. Hal tersebut disampaikan Baasyir saat mengetahui kabar pembebasannya dari Yusril.
"Ustad malahan minta jangan buru - buru untuk diurus pembebasannya," ujar Yusril saat ditemui di Jakarta Selatan, Sabtu 19 Januari 2019.
Yusril mengatakan alasan Abu Bakar Baasyir saat itu ingin beres-beres kamar tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat.
Menurut Yusril, proses administrasi pembebasan Abu Bakar Baasyir bisa selesai dalam satu hari. "Dalam satu hari administrasinya bisa diurus, kalau Senin diteken, maka hari itu bebas,"ujarnya.
IMAM HAMDI | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | TAUFIQ SIDIQ