TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menegaskan pemanggilan Rocky Gerung bukanlah kriminalisasi, melainkan klarifikasi atas laporan dugaan penistaan agama. "Ini undangan klarifikasi,” kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Jumat, 1 Februari 2019. “Kemarin tim penyidik sudah mengundang untuk klarifikasi, tapi yang bersangkutan tak bisa hadir dan diundur hari ini setelah Shalat Jumat."
Berita sebelumnya:
Rocky Gerung Sebut Ada Manipulasi Dalam Pemeriksaannya
Argo mengatakan undangan klarifikasi tersebut bertujuan untuk meminta keterangan dari Rocky atas tuduhan dalam laporan yang disampaikan oleh Jack Lapian. "Jadi ini adalah waktu dan ruang yang diberikan pada terlapor untuk mengklarifikasi laporannya, dengan demikian ada pembelaan diri juga, tentu dengan bukti-bukti yang dipersiapkan," kata Argo.
Rocky memenuhi panggilan Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya siang tadi untuk dimintai klarifikasi kasus hukum yang menjeratnya. Dengan mengenakan kemeja bergaris biru putih dan jaket hitam, Rocky datang ke Kompleks Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.55 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya termasuk mantan koordinator Kontras Haris Azhar.
Rocky dimintai klarifikasi atas pelaporan dengan tuduhan penistaan agama oleh Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 karena pernyataannya yang menyebut "kitab suci adalah fiksi" di salah satu acara televisi swasta.
Rocky dipanggil dengan status sebagai saksi terlapor atas laporan Jack yang tercatat dengan nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Dalam laporannya Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Baca: Rocky Gerung Sempat Unggah Foto Wajah Bengep Ratna Sarumpaet
Rocky Gerung juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada 11 April 2018 ke Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.