TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hari meluncurkan kebijakan baru berupa penyederhanaan prosedur ekspor untuk kemdaraan bermotor utuh (completely built up/CBU). "Kebijakan ini diterbitkan untuk mendorong tumbuhnya ekspor kendaraan sekaligus mengurangi kebutuhan impor," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat meluncurkan simplifikasi prosedur di terminal kendaraan milik PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk. Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa 12 Februari 2019.
Simak: Sebelum Prabowo, Sri Mulyani Pernah Akui Ada Mark-up Anggaran
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi, yang ditetapkan pada 11 Februari 2019.
Sri Mulyani menjelaskan penyederhanaan ini berupa pemangkasan tahapan dalam proses administrasi. Terutama mengenai persyaratan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan juga Nomor Persetujuan Ekspor (NPE).
Sebelumnya, eksportir atau perusahaan harus melengkapi dokumen tersebut sebelum barang bisa memasuki kawasan pabean. Namun, dengan adanya kebijakan ini barang ekspor diperbolehkan memasuki area kepabeanan sambil melengkapi dokumen persyaratan.
Adapun pembetulan mengenai jumlah dari barang yang akan ekspor sebelum masuk di kawasan pabean bisa dilakukan maksimal tiga hari sejak kapal pengangkut memasuki kawasan. Dengan aturan itu, PEB bisa diajukan sesudah barang masuk di kawasan Pabean.
Bendahara Negara ini menjelaskan pada tahun 2018, total ekspor tahun kendaraan nermotor CBU telah mencapai lebih 297 ribu kendaraan. Atau dalam proporsi, jumlah ekspor mencapai 64 persen, dibandingkan impor yang turun menjadi dibawah 40 persen.
"Dengan kebijakan ini, menurut penghitungan ekspor kendaraan bermotor utuh ini bisa mencapai diatas 70 persen sehingga impor makin bisa ditekan," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menuturkan, dengan perbaikain prosedue ini diharapkan juga akan menunjang target Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dalam hal ini supaya Indonesia dapat menjadi salah satu pengekspor mobil terbesar di dunia.
"Dengan adanya peraturan ini kami harap Indonesia bisa masuk dalam peringkat ke 12 eksportir dunia untuk kendaraan bermotor," kata Sri Mulyani.