TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengatakan lembaganya akan mengawasi seluruh agenda peserta dalam Pemilu 2019 terkait kampanye, termasuk agenda salat Jumat capres Prabowo Subianto di Masjid Kauman, Semarang.
Baca: Kronologi Rencana Prabowo Salat Jumat di Masjid Agung Kauman
"Sudah otomatis di sana akan dilakukan pengawasan oleh Bawaslu daerah," ujar Abhan di kantor KPU, Jakarta, Kamis, 14 Februari 2019.
Abhan mengatakan tidak ada aturan yang melarang pasangan capres-cawapres untuk melakukan agenda ibadah di mana pun. Namun, kata dia, dalam agenda itu tidak boleh termuat unsur kampanye. "Pada prinsipnya siapa pun yang melakukan ibadah tidak ada larangan. Undang-undang menjelaskan bahwa tempat ibadah dilarang untuk berkampanye," katanya.
Larangan kampanye di tempat ibadah ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 280 Ayat 1 Huruf h menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk berkampanye.
Sebelumnya beredar kabar Prabowo akan melakukan salat Jumat di Majid Kauman, Semarang. Kabar itu beredar dalam pamflet yang tersebar melalui WhatsApp sejak kemarin. Selebaran itu bertuliskan, "Hadiri Shalat Jumat Bersama Prabowo Subianto Jumat, 15 Februari 2019 Masjid Kauman, Semarang."
Ketua Masjid Agung Kauman Semarang KH Hanief Ismail mengaku keberatan dengan poster ajakan Salat Jumat bersama Prabowo yang beredar itu. Menurut dia, poster itu menjadikan agenda tersebut seperti kampanye di masjid.
"Kok jadinya begini, seperti jadi ajang kampanye," kata Hanief yang dihubungi Tempo, Kamis 14 Februari 2019. Meski demikian, dia tidak menolak agenda Prabowo untuk salat Jumat di Masjid Kauman. Dia hanya keberatan dengan beredarnya poster tersebut.
Baca: Beredar Foto Salat Jumat Bareng Prabowo, Timses: Masa Kami Bikin?
Abhan mengatakan Bawaslu daerah juga masih mengumpulkan informasi terkait pamflet yang beredar ini. Dia masih belum membenarkan adanya peredaran pamflet ini. "Kami sedang minta kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pengkajian lebih lanjut dengan data-data yang diperoleh," tuturnya.