TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Bogor membongkar lokasi pembuatan narkotika golongan 1 jenis sabu oplosan di kawasan Kampung Cihideung, Cijeruk, Kabupaten Bogor. Sabu ini dibuat dalam skala industri rumahan.
Baca: Polisi Sebut Sabu Oplosan Bogor Diproduksi di Atas Pohon
Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor, Ajun Komisaris Andri Alam mengatakan polisi membongkar pembuatan sabu oplosan ini setelah menyelidiki selama satu bulan di wilayah Kabupaten Bogor. Semuanya berawal ketika peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bogor semakin tinggi.
“Berawal maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Bogor, kami menyelidiki kurang lebih satu bulan. Akhirnya kami temukan muaranya,” kata Andri diMapolres Bogor, Kamis 14 Februari 2019. “Laboratorium pembuatan sabu oplosan ini dilakukan di rumah pohon,” tambah Andri.
Andri mengatakan, masih mendalami terkait pemasok dan jaringan lain yang diduga sudah marak di wilayah Jabodetabek. “Pemasoknya dari wilayah Sumatera, sedangkan hasil sabu oplosan ini disebarkan ke wilayah Jabodetabek, masih kami dalami lagi,” kata Andri.
Menurut pengakuan tersangka, kata Andri, kelompok ini baru memulai usaha sekitar 4 bulan. Dari pengembangan, total barang bukti Sabu oplosan yang diamankan sebanyak 1552,3 gram beserta tiga tersangka yakni J, Y dan AU.
Simak juga: Sabu Produksi Rumahan di Bogor Dioplos dengan Bahan Kimia
Selain sabu oplosan, polisi juga menyita dua buah tabung ukur kimia (Beaker glas), satu buah kompor listrik, satu buah hairdryer, satu botol cuka, dan tiga botol zat kimia. Andri mengatakan, ketiga tersangka terancam Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” kata Andri.