TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi terkait proyek PLTU Riau-1. Konferensi pers penetapan tersangka akan dihelat di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat, 15 Februari 2019. "Pengembangan dari penyidikan PLTU Riau-1 sebelumnya," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Berita terkait: Sofyan Basir akan Bersaksi dalam Sidang Idrus Marham
Febri masih enggan menjelaskan siapa pihak yang akan ditetapkan menjadi tersangka. Namun, sejauh ini baru ada tiga orang yang menjadi tersangka.
Pertama adalah Johannes Budi Sutrisno Kotjo. Selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta memvonis Kotjo bersalah menyuap Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih. Kotjo menyuap supaya Eni membantunya mendapatkan proyek tersebut. Kotjo dihukum 4,5 tahun penjara di tingkat banding.
Kedua, Eni Maulani Saragih. KPK mendakwa politikus Golkar itu menerima suap dari Kotjo senilai Rp 4,75 miliar. Suap diberikan agar Eni memfasilitasi pertemuan antara Kotjo dengan pihak terkait, antara lain Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis PLN 2 Iwan Supangkat. KPK menuntut Eni dihukum 8 tahun penjara.
Baca Juga:
Tersangka ketiga adalah mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. KPK mendakwa Idrus bersama Eni menerima suap Rp 2,25 miliar dari Kotjo. Uang tersebut bagian dari Rp 4,75 miliar yang diterima Eni.