TEMPO.CO, Jakarta -Berkas perkara kasus kepemilikan kokain Steve Emmanuel belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz mengatakan, berkas itu masih dalam proses menuju lengkap atau P21.
"Dalam waktu dekat kita limpahkan," kata Erick Frendriz saat dihubungi pada Jumat, 15 Februari 2019.
Baca : Kasus Kokain Steve Emmanuel Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dalam penyusunan berkas perkara, Erick mengatakan polisi tidak menambahkan pasal untuk menjerat Steve Emmanuel. Mantan model dan aktor sinetron itu tetap disangkakan dengan dua pasal yakni Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Hengki Haryadi, Kapolres Jakarta Barat bersama Agro Yuwono Kabidhumas Polda Metro Jaya menunjukkan tersangka artis Steve Emmanuel atas kepemilikan dan penyelundupan narkotika jenis kokain bersama barang bukti, Jakarta, 27 Desember 2018. Terkait kepemilikan Steve Emmanuel dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 dengan ancaman penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau mati. TEMPO/Nurdiansah
Ihwal kemungkinan ancaman hukuman mati terhadap Steve Emmanuel, Erick tidak memberi komentar. Menurut dia, keputusan akhir tidak berada di wewenang Kepolisian.
"Untuk tuntutan hukuman dari jaksa, dan vonis nanti dari hakim," kata dia.
Steve Emmanuel dibekuk polisi pada 21 Desember 2018 di apartemennya, Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap dan kokain seberat 92,04 gram. Kokain itu disimpan dalam stoples di unit apartemen.
Kokain dari tangan Steve disinyalir merupakan kokain kualitas terbaik yang didapat dari Belanda.
Simak pula :
Polisi Dalami Jaringan Kokain dari Belanda yang Masuk ke Indonesia
Menurut penyelidikan polisi, Steve Emmanuel membawa kokain seberat 100 gram dari Negeri Kincir Angin pada 10 September 2018.
Steve Emmanuel membawa kokain sendiri dari Belanda dengan menumpang pesawat. Kokain itu ditaruh di dalam koper dan dititipkan ke bagasi. Belum dijelaskan ihwal cara Steve memasukkan kokain hingga tak terdeteksi petugas bandara. Adapun Steve tiba di Bandara Soekarno-Hatta sehari setelahnya.