Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menakar Perjanjian Hukum dengan Swiss

image-profil

image-gnews
Menteri Hukum dan Hak Aak Asasi Manusia RI Yasonna Hamonongan Laoly menandatangani Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter di Bernerhof, Bern, Swiss, Senin, 4 Februari. Istimewa
Menteri Hukum dan Hak Aak Asasi Manusia RI Yasonna Hamonongan Laoly menandatangani Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter di Bernerhof, Bern, Swiss, Senin, 4 Februari. Istimewa
Iklan

Rio Christiawan
Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya

Penandatanganan perjanjian bantuan hukum timbal balik (MLA) antara pemerintah Indonesia dan Swiss pada 4 Februari lalu merupakan MLA bilateral. Webster (2000) menjelaskan, MLA merupakan pemberian bantuan hukum berdasarkan aturan formal yang umumnya berkaitan dengan proses hukum dari satu otoritas negara ke otoritas negara lain sebagai respons atas permintaan bantuan proses hukum yang terjadi di suatu negara.

Namun adanya MLA ini tidak serta-merta membuat pemerintah Indonesia dapat lolos dari kendala rahasia perbankan serta sistem hukum perbankan dan jasa keuangan Swiss yang menganut model tertutup, hasil ratifikasi dari Konvensi Basel 1967. Pemerintah Indonesia harus menghormati kedaulatan hukum negara Swiss, dan secara formal MLA perlu diratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar dapat berlaku secara efektif.

MLA itu juga tidak secara serta-merta membuat pemerintah Indonesia dapat "dikecualikan" dari ketatnya rahasia perbankan Swiss. Pemerintah "hanya" dapat mengakses beberapa hal terkait dengan penyitaan dan pemberian bantuan dalam proses hukum.

Masyarakat berharap besar perjanjian itu dapat menjadi instrumen hukum bagi eksekusi dan pengembalian aset, baik yang berupa uang, surat berharga, maupun aset lain, di Swiss. Namun yang perlu dipahami adalah bahwa perjanjian ini bersifat pemberian bantuan hukum terbatas. Jadi bukan berarti pemerintah Indonesia diberi keleluasaan melakukan tindakan hukum, seperti membekukan aset, menyita, ataupun melakukan tindakan hukum lain.

Dua hal yang menjadi catatan atas MLA ini adalah aspek formalitas dan aspek material substansi yang terkandung dalam perjanjian tersebut. Secara formal, untuk dapat diterapkan secara efektif, sebuah MLA harus diratifikasi melalui proses politik oleh DPR. Jika tidak diratifikasi, MLA tidak berarti apa-apa dan hanya menjadi retorika belaka. Meskipun ini bukan pertama kalinya Indonesia meratifikasi MLA, MLA Indonesia-Swiss ini terasa cukup spesial karena selama ini Swiss dianggap sebagai tempat yang "aman dan nyaman" bagi pelaku kejahatan kerah putih.

Ada keraguan MLA akan terjebak dalam proses ratifikasi oleh DPR, mengingat biasanya kejahatan kerah putih selalu melibatkan penguasa. Littmanen (1995) menyebutkan bahwa tipologi kejahatan kerah putih umumnya dilakukan oleh orang yang berpendidikan dan memiliki akses ke penguasa dengan tujuan akhir mendapat keuntungan ekonomi secara ilegal.

Selama ini Swiss dianggap sebagai salah satu tempat untuk menyimpan dana hasil kejahatan kerah putih, misalnya melibatkan pengusaha dan anggota legislatif. Contohnya kasus penyalahgunaan kredit yang melibatkan ECW Neloe, mantan Direktur Utama Bank Mandiri, yang menyimpan dana ilegalnya di Swiss.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Logis jika masyarakat menyangsikan komitmen DPR untuk meratifikasi MLA Indonesia-Swiss tersebut, mengingat tingkat kejahatan kerah putih, baik korupsi maupun pencucian uang, justru banyak berasal dari legislator. Masyarakat harus terus mengawal ratifikasi MLA tersebut.

Ruang lingkup substansi MLA Indonesia-Swiss tersebut adalah "melacak, membekukan, menyita, meminta dokumen, memanggil saksi dan saksi ahli, dan melakukan penahanan". Maka perjanjian tersebut hanya dapat menjangkau tindak pidana yang dilakukan di Indonesia dengan penyimpanan dana di Swiss ataupun sebaliknya. MLA tersebut tidak dapat menjangkau Swiss sebagai tempat pencucian uang. Sebab, untuk membuka informasi itu, Swiss tetap memerlukan persetujuan dari bank korespondensi dan institusi keuangan tempat dana tersebut disimpan sesuai dengan ketentuan Konvensi Basel 1967.

Rudger (2016) menyampaikan dalam konferensi tahunan kriminologi bahwa kejahatan kerah putih telah berkembang seiring dengan munculnya lembaga keuangan nonbank sebagai sarana investasi. Dana yang ditempatkan di bank atau lembaga keuangan di Swiss melalui perusahaan pengelola dana (private equity) akan diinvestasikan ke negara-negara yang tidak memiliki MLA dengan negara lain, termasuk Indonesia, seperti Mauritius dan Bahama. Akibatnya, meskipun Swiss memiliki MLA dengan negara terkait, Swiss tetap terhambat untuk memberi bantuan hukum (melaksanakan MLA) kepada negara terkait.

MLA Indonesia-Swiss akan membantu melacak dana hasil kejahatan yang melibatkan bank. Namun bantuan tersebut hanya sebatas memberi informasi tentang aliran dana. Jika dana tersebut telah dipindahkan ke bank di negara yang tidak memiliki MLA dengan Indonesia, eksekusi tetap tidak dapat dilakukan.

Perkembangan instrumen investasi di luar bank konvensional menjadi tantangan semua negara. Pemerintah harus dapat memiliki ratifikasi MLA dengan sebanyak mungkin negara, mengingat kejahatan kerah putih dapat memanfaatkan celah kekebalan hukum lintas batas.

Selain memperkuat kerja sama internasional, peningkatan profesionalitas dan kredibilitas aparat penegak hukum mutlak diperlukan untuk mempersempit ruang gerak kejahatan. Pemerintah juga perlu memperkuat kerja sama dengan Interpol dan upaya lainnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

22 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

34 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

49 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.