TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno membandingkan sikap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Joko Widodo atau Jokowi ihwal cuti dari jabatannya sebagai pejabat negara saat menjadi kontestan dalam pemilihan untuk jabatan kepala daerah dan presiden. Hal ini disampaikan Sandiaga saat ditanya ihwal putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan calon presiden inkumben tak harus cuti kampanye.
Baca: MK Putuskan Presiden Inkumben Tak Perlu Cuti Kampanye
Sandiaga mengungkit Ahok yang kala itu cuti dari jabatannya sebagai gubernur ketika mengikuti pemilihan gubernur DKI Jakarta 2017.
"Biar masyarakat menilai. Saya waktu di pilgub DKI hargai Pak Basuki Tjahaja Purnama yang secara gentle cuti," kata Sandiaga di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu, 16 Maret 2019.
Menurut Sandiaga, tindakan Ahok itu bagus, lantaran melepas semua atribut yang melekat padanya sebagai pejabat negara ketika maju lagi. Cawapres pasangan Prabowo Subianto ini berujar bahwa Jokowi bisa mengambil pilihan untuk melepas atributnya meski tidak menyeluruh selama pemilihan presiden.
Jika Jokowi tak bisa lepas dari pengamanan melekat, kata Sandiaga, capres 01 itu tetap bisa meletakkan sejenak atribut lainnya selama mengikuti pilpres 2019. "Sehingga dia bisa tampil sebagai murni calon presiden," ujar mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini.
Namun, Sandiaga tak banyak berkomentar lagi lantaran MK telah mengambil keputusan. Sebelumnya, aturan cuti kampanye bagi capres petahana itu digugat oleh enam mahasiswa. Namun, Mahkamah menolak secara keseluruhan gugatan uji materi itu.
MK menyatakan aturan dalam Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu mengenai kampanye calon presiden-wakil presiden bagi inkumben adalah konstitusional. "Dalil para pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim konstitusi, Saldi Isra, seperti dikutip Antara, Rabu, 13 Maret 2019.
Baca: Capres Inkumben Dinilai Tak Perlu Cuti Sepanjang Masa Kampanye
Menurut MK, bila calon presiden-wakil presiden inkumben tidak diberi hak untuk melaksanakan kampanye justru akan menjadi bertentangan dengan semangat pemilu karena akan menimbulkan perlakuan berbeda terhadap para capres dan cawapres. "Kalau memang sudah diputuskan MK ya end off story (habis cerita)," kata Sandiaga.