TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Pajak Penghasilan (PPh) di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin, dengan menggunakan sistem pengisian daring atau e-filing.
Baca juga: Ditjen Pajak: 92 Persen Wajib Pajak Lapor SPT Pajak Via e-Filing
"Baru saja saya menyelesaikan SPT dengan cara e-filing, biasanya saya di Makassar karena saya punya data ada di Makassar, ternyata sekarang dengan internet bisa saja di mana-mana, tapi kantor pajak pembayaran di Makassar," kata Kalla didampingi dua staf ahli menteri keuangan di Kantor Wapres Jakarta, Senin, 18 Maret 2019.
Kalla mengalami kendala koneksi internet yang tidak lancar ketika mengisi form pelaporan pajak secara daring. Namun kendala tersebut tidak terlalu signifkan karena secara keseluruhan proses pelaporan secara daring berjalan lancar.
"Yang repot internetnya, koneksinya mungkin banyak yang sekaligus bersamaan, jadi agak lambat responsnya. Tapi sistem ini pun akan diperbaiki lagi, yang lebih cepat lagi, ditingkatkan," katanya.
Dalam melaporkan SPT Pajak 2018, Jusuf Kalla didampingi oleh Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Suryo Utomo dan Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Puspita Wulandari.
ANTARA