TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Peduli Pemilu melaporkan calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis, 21 Maret 2019. Ma'ruf dituding telah melakukan pembiaran tersebarnya berita bohong yang dilalukan oleh salah satu ustad pada sebuah acara.
Baca: Ma'ruf Amin Tanggapi Survei Litbang Kompas Soal Elektabilitas
Koordinator Advokat Peduli Pemilu, Papang Sapari, mengatakan laporan tersebut dibuat atas dasar tersebarnya video berdurasi 1 menit 25 detik di media sosial. Dalam video tersebut, seorang penceramah menyebutkan bahwa apabila Ma'ruf Amin bersama Jokowi tidak terpilih di Pilpres, tahlil dan zikir tak akan lagi berkumandang di Istana.
“(Yang dilaporkan) Ma'ruf Amin karena melakukan pembiaran. Dia mendengar sendiri dan melihat sendiri seharusnya dihentikan. Itu kan merugikan pihak 02,” ujar Papang kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019.
Papang menuding, Ma'ruf Amin terkesan sengaja membiarkan ustad dalam video tersebut melontarkan pernyataan-pernyataan tersebut. Pihaknya menilai, apa yang dilakukan Ma'ruf Amin di acara tersebut sama dengan mengamini praktik kampanye hitam. “Dalam hal ini dilakukan ustad, (tapi) mengapa Ma'ruf Amin membiarkan,” ujarnya.
Pihaknya telah resmi melayangkan laporan tersebut ke Bawaslu dengan nomor bukti pelaporan: 34/LP/PP/RI/00.00/III/2019. Ma'ruf dituding telah melanggar Undang-undang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf C dan D juncto Pasal 521.
Sementara itu, Direktur Advokasi dan Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan menyebutkan, laporan tersebut salah alamat. Dalam konteks video tersebut, dia mengatakan, Ma'ruf Amin tidak melakukan apapun.
Baca: Sandiaga Sebut Survei Internal Mereka Mirip Litbang Kompas
“Kalau mau yang upload yang dilaporkan juga isi ceramah itu harus dilihat utuh. Pak Ma'ruf kan tidak melakukan apa-apa. Jadi salah laporan itu,” ujar Ade saat dihubungi Tempo.