TEMPO.CO, Tangerang - Narapidana yang didakwa menjadi perantara transaksi ganja sebanyak 98 kilogram, Muhamad Imam Fadillah alias Kopral bin Muhamad Yasin, 26 tahun, divonis penjara seumur hidup. Vonis diberikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 10 April 2019.
Baca:
BNN Kota Depok Sebut Pusat Ganja, Ini Jawab Polisi Bogor
Putusan hakim yang diketuai I Ketut Sudira itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menginginkan Kopral dihukum mati. "Pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa dan tidak mengurangi hukuman karena terdakwa sedang menjalani tahanan," kata I Ketut dalam sidang.
Majelis Hakim menyebutkan tidak ada pertimbangan yang meringankan vonis. Kopral dinyatakan tidak dikurangi masa hukumannya karena sedang menjalani perkara lain di dalam Lapas Kelas 1 Tangerang.
Kopral menjadi residivis setelah pada Selasa 3 Juli 2018 sekitar jam 10.00 diperintahkan saksi Steven Irawan alias Buyung bin Yasman Yasin, sesama narapidana di Lapas Tangerang untuk mengambil paket ganja di Kantor Pos Jalan Daan Mogot.
Terdakwa menyanggupi karena memiliki rekanan, orang yang bisa diperintahkan di luar Lapas. Orang itu adalah Yulius Priyanto alias Iyus. "Barang tujuh kardus itu diambil Yulius dan Ridwan di kantor pos pada 3 Juli 2019, lalu pada jam 10.00 petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap keduanya," kata I Ketut.
Baca:
Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Dalam Kemasan Kopi
Ketujuh kardus terdiri dari kardus pertama berisi 15 bungkus dibungkus dengan lakban coklat berisi 14, 9 kilogram. Kardus kedua hingga tujuh berisi daun ganja yang sudah dikemas dan lakban masing-masing sebanyak 9, 14 hingga 15 kilogram. Sehingga keseluruhan tujuh kardus itu berisi 98 kilogram ganja.
Kopral lewat penasihat hukum, Meryazadi, berterima kasih kepada majelis hakim karena meloloskan dari hukuman mati. Adapun Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Aka Kurniawan menyatakan akan menggunakan hak tujuh hari untuk berpikir sebelum memutuskan banding atau tidak.