TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Sarya Sumadi mengatakan telah meminta maskapai untuk memperjelas mengenai tarif tiket pesawat subclass (murah). Hal ini disampaikan Budi ketika dia bertemu dengan Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara beberapa waktu lalu.
Baca juga: Menhub Nilai Maskapai Tidak Tulus Turunkan Tarif Tiket Pesawat
"Saya kemarin ketemu Dirut Garuda, saya minta soal pentarifan itu lebih clear. Disampaikan bahwa subclass itu sudah dilakukan tapi saya menganggap apa yang dilakukan belum clear," kata Budi Karya saat ditemui awak media di Restoran Batik Kuring, Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu 17 April 2019.
Adapun, dalam dunia tiket penerbangan komersial dikenal istilah subclass tiket pesawat yang merupakan penggolongan tiket berdasarkan jenis layanan yang diberikan. Misalnya untuk kelas termahal atau full fare seperti first class menggunakan kode F dan P.
Kemudian untuk full fare kelas bisnis dan eksekutif dikenal tiket golongan J dan C. Sedangkan untuk kelas ekonomi biasanya menggunakan kode tiket Y.
Budi menyampaikan dia telah meminta maskapai untuk menyediakan sebanyak 5-10 persen tiket pesawat murah tersebut. Hal ini lah yang menurut Budi belum jelas hingga hari ini. Padahal Kementerian telah menetapkan tarif batas bawah sebesar 35 persen.
Budi menuturkan persoalan ini telah dibahas bersama maskapai. Namun, kejelasan mengenai penyediaan subclass tiket murah belum ada hingga sekarang. Padahal, penyediaan mengenai tiket subclass ini juga telah disetujui oleh maskapai.
Karena itu, Budi menjelaskan dia telah memberikan waktu selama dua minggu kepada maskapai untuk menetapkan sendiri mengenai tiket subclass tersebut. Jika tidak, Budi berencana Kementerian bakal menetapkan aturan soal tiket subclass tersebut.
"Tapi kan kalau ditetapin untuk public company kurang baik sebenarnya, jadi lebih baik kami ajukan maskapai untuk lakukan sendiri," kata Budi Karya.
Baca berita tiket pesawat lainnya di Tempo.co