TEMPO.CO, Tangerang - Jaksa berencana membeberkan hasil pemeriksaan psikologi terdakwa Wendra Purnama, yang diduga penyandang disabilitas intelektual, dalam sidang hari ini. Sidang perkara narkoba itu akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin siang 22 April 2019.
Baca: Yakin Wendra Bukan Disabilitas Intelektual, Jaksa Siapkan Pemeriksaan Psikologi Tandingan
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum Muhammad Erlangga akan membuka hasil pemeriksaan Wendra dan pemeriksaan psikiater yang memeriksa Wendra.
"Itu pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak jaksa penuntut umum," ujar kuasa hukum Wendra Antonius Badar Karwayu dari LBH Masyarakat kepada Tempo, Senin siang.
Badar mengatakan pihaknya siap mendengarkan keterangan saksi ahli dan hasil pemeriksaan psikologi dan psikiater yang dilakukan JPU.
Pada persidangan Senin pekan lalu, Erlangga menyatakan siap membuka hasil pemeriksaan dan menghadirkan saksi ahli pada persidangan pekan ini.
Adapun persidangan pekan lalu yang beragenda keterangan saksi penyidik dari Polres Metro Tangerang itu muncul fakta persidangan jika Wendra telah menikah dan mempunyai anak.
Fakta lain terungkap jika lelaki tamatan SMP itu bisa menulis, bisa membaca, chatting menggunakan aplikasi messenger dan pengguna narkoba jenis sabu.
"Wendra bisa menulis ketika proses pemberkasan perkara di Kejaksaan Negeri Tangerang. Dia bisa menulis dengan baik," kata Erlangga saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 15 April 2019.
Foto Wendra yang sedang menulis beserta tulisan berisikan biodata lengkap dengan tanda tangannya diperlihatkan di persidangan.
Ahmad Sandi dan Anang Prasetyo, dua penyidik polisi yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan menyatakan Wendra mampu berkomunikasi dengan baik.
"Meskipun gagap, gagu dia mengerti, cuma ngomongnya agak lama saja," kata Ahmad.
Mereka juga menyampaikan ternyata Wendra sempat mengenyam pendidikan sampai SMP.
Menurut Ahmad, Wendra ditangkap bersama sama temannya Hau Hau Wijaya alias Ahua ketika akan mengantarkan paket sabu di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. "Wendra juga pemakai sabu dan urinenya positif," kata Ahmad.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sri Suharni itu juga mengungkapkan jika Wendra juga telah menikah dan dikaruniai seorang anak. "Wendra apa benar kamu sudah menikah dan punya anak," kata Sri Suharni.
Wendra mengangguk. "Waktu ditangkap belum punya (anak)," katanya dengan gagap. Ketika Wendra ditangkap 25 November 2018, istri Wendra sedang hamil delapan bulan.
Wendra juga mengakui semua fakta persidangan yang terungkap tersebut. Hanya soal membaca saja yang dia bantah. "Saya tidak bisa baca," katanya dengan terbata-bata.
Wendra ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang pada 25 November 2018 lalu di depan SPBU Jalan Lingkar Luar, Cengkareng, Jakarta Barat. Saat itu,ia ditangkap bersama temannya Hau Hau Wijaya alias Ahua yang belakangan diketahui sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan Ahua disita barang bukti 0,23 gram Sabu.
Baca: Sidang Terdakwa Narkoba Disabilitas Intelektual Wendra Purnama, Ini Kesaksian Polisi
Wendra Purnama yang diduga penyandang disabilitas intelektual dan temannya Ahua didakwa dengan pasal 114 dan pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.